Sabtu, Maret 08, 2008

Masih Ada 10 Pulau Potensi Konflik

Direktur Kekuatan Pertahanan, Departemen Pertahanan, Pieter LD Wattimena mengakui, Indonesia mempunyai potensi konflik perbatasan mirip Ambalat dengan hampir seluruh negara yang berbatasan langsung. Potensi konflik itu bisa terjadi kapan saja. "Pada saat mereka mulai klaim masalah itu, kita keteteran, kita akan kebakaran jenggot,".

Menurut Pieter, pulau-pulau yang berpotensi itu adalah ; Rondo di Sabang, Berhala dan Nipah di Selat Malaka, Sekatung di Kepulauan Natuna, Marore, Miangas, Beras di Papua, serta Pasir di selatan Nusa Tenggara Timur. Indonesia harus siap untuk menghadapi konflik tersebut jika muncul klaim dari negara tetangga.

Kasus yang paling dekat akan menjadi permasalahan berikut, menurut Pieter, setelah konflik Pulau Ambalat adalah Pulau Nipah. Potensi konflik perbatasan di pulau itu dengan Singapura yang punya kepentingan di Pulau Nipah. Potensi konflik yang ada berkaitan dengan perubahan garis pantai di Singapura. "Kita belum mengatur masalah itu,"katanya. Selain itu, Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna, potensi konfliknya tinggal tunggu klaim dari Vietnam.

Selain masalah perbatasan laut, Indonesia juga menyimpan masalah perbatasan darat dengan Malaysia. Menurut Pieter, patok-patok perbatasan antara
Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan banyak yang
berubah tempatnya. Sedikitnya terdapat 13 titik patok perbatasan yang bermasalah. Permasalahan ini, katanya, sedang dibahas melalui Joint Border Committee
Malaysia-Indonesia.

Untuk menghadapi masalah perbatasan ini, menurut Pieter, pemerintah harus segera menatanya agar tidak menjadi bom waktu di belakang hari. Penataan itu
tinggal menunggu political will dari pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1992 Tentang Penataan Kawasan Nasional belum sepenuhnya diaplikasikan melalui peraturan pemerintah. "Departemen Pertahanan, sudah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Ruang Wilayah Pertahanan sebagai konsep awal,"katanya.

Dalam rancangan itu, tujuannya untuk menata kondisi wilaah pertahanan yang khsuusnya berada di pulau-pulau terluar wilayah Republik
Indonesia. Satu-satunya jalan yang ada untuk mengawasi perbatasan terluar itu melalui penggelaran kekuatan seperti diatur dalam Undang-Undang TNI No 34/2004, di dalamnya disebutkan gelar kekuatan diprioritaskan untuk daerah-daerah perbatasan, rawan konflik, dan pulau pulau terpencil.

Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan, menurut Pieter harus diakui secara de facto, pulau itu telah diduduki oleh Malaysia dengan dalih mengadakan penelitian
konservasi Penyu. Kendati demikian, pihaknya optimis hal serupa tidak akan terjadi dengan Pulau Ambalat jika harus dibawa ke Mahkamah Internasional. "Pada
tahun 1960-an kita sudah pernah memberikan konsesi
minyak di daerah itu,"katanya.

Tidak ada komentar: