Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Rabu, April 16, 2008

Sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan di Semarang

Semarang (15/4/2008) berlangsung Acara Sosialisasi Mengenai Pelaksanaan Pembayaran Klaim Penjaminan Atas Simpanan Nasabah Bank yang Dicabut Izin Usahanya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Gedung Bank Indonesia Jateng Jl. Imam Bardjo Semarang

Menurut Zaeni Aboe Amin SE, MM yang menjabat sebagai Dirut Regional BI Jateng-DIY, menyatakan LPS merupakan infrastruktur untuk menjaga kestabilan perbankan. Oleh karenanya, semua bank baik milik pemerintah, swasta maupun Bank Syariah wajib menjadi peserta LPS. Saat ini di Jateng ada 1 bank bermasalah yang mendapat perhatian khusus dari Bank Indonesia (BI) Jateng. Namun diharapkan dengan pelaksanaan LPS ini bank tersebut bisa diselamatkan, sehingga tidak perlu dilikuidasi.

Sementara itu, Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS) menyatakan bahwa LPS merupakan badan hukum independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 tahun 2004 yang memiliki dua fungsi yaitu :menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam melaksanakan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan, LPS bertugas melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya. Sedangkan, dalam menjalankan fungsi yang kedua, LPS bertugas antara lain melakukan penanganan bank dengan cara melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan bank gagal. Sejak beroperasi mulai tahun 2005, LPS telah menerima 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diserahkan kepada BI karena tidak dapat disehatkan lagi. LPS merekomendasikan kepada BI untuk mencabut izin usaha dari 13 BPR yang diserahkan tersebut. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR-BPR yang telah dicabut izin usahanya tersebut, LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah dimaksud untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar atau simpanan tidak layak dibayar. Sampai saat ini jumlah simpanan yang layak dibayar mencapai Rp 45,92 milyar, sedangkan jumlah simpanan yang tidak layak dibayar sebesar Rp 16,47 milyar. Ketentuan dalam UU LPS dan peraturan LPS (PLPS) terdapat 3 kriteria yang dipakai untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar yaitu : simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan LPS; dan nasabah bukan merupakan pihak yang menyebabkan bank divabut izin usahanya (bank gagal). Penyebab BPR-BPR yang diabut izin usahanya antara lain adalah indikasi tindakan fraud yang dilakukan oleh pemilik, pengurus atau pegawai BPR dengan modus yaitu deposito fiktif, penghimpunan dana dalam deposito yang tidak tercatat dalam neraca, pencairan deposito dan penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuan pemilik, rekayasa pemberian kredit (kredit fiktif, kredit topengan, kredit tanpa bunga, kredit tanpa jangka waktu, kredit tanpa analisis dan sengaja tidak dibayar); dan penggelapan uang bank.

Di samping itu, bank-bank tersebut dalam melakukan penghimpunan dana telah menyalahi ketentuan penjaminan yang dapat merugikan nasabah penyimpan yaitu pemberian bunga di atas suku bunga penjaminan LPS dan penghimpun dana dalam masa CDO yang dilarang oleh BI. Tindakan fraud dan tindakan yang menyalahi ketentuan penjaminan tersebut menyebabkan simpanan nasabah menjadi tidak dijamin atau tidak layak dibayar oleh LPS sehingga merugikan nasabah.

Sabtu, April 12, 2008

Diskusi Membangun Sinergi Pemberantasan Korupsi di Jawa Tengah

SEMARANG (26/3/2008) berlangsung Round Table Discussion dengan tema Membangun Sinergi Pemberantasan Korupsi di Jawa Tengah di Conference Room Program Magister Ilmu Politik/Administrasi Publik, Gedung Pasca Sarjana UNDIP Lt. 2, Jl. Imam Bardjo SH No. 3 Semarang.

KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Acara ini diikuti perwakilan kalangan LSM se Jawa Tengah, dan Pers yang terdiri dari : LSM (SIMAK Jepara, YAPHI Kudus, LESPEM Rembang, LBH Semarang, PATTIRO Semarang, KONMAWAS Salatiga, GERTAK Batang, FLP Pekalongan, KOMPAK Pemalang, GEBRAK Brebes, ARRAK Klaten, FORMAS Sragen dan ELSAK Cilacap). Kesimpulan dari Diskusi Membangun Sinergi Pemberantasan Korupsi di Jawa Tengah tersebut adalah selama 10 tahun terakhir berbagai komponen Civil Society Organisation (CSO) di Jateng telah berjuang memberabtas korupsi di berbagai sektor. Namun hasil-hasil yang telah dicapai saat ini dengan terungkapnya berbagai macam kasus korupsi dan dihukumnya beberapa koruptor, kasus korupsi masih belum menunjukkan trend korupsi berkurang. CSO saat ini mulai terlihat kewalahan untuk melanjutkan perjuangan anti korupsi karena adanya keterbatasan internal dan kooptasi dari sektor politik (para koruptor). Perjuangan CSO saat ini masih bersifat sporadis dan belum tersinergikan dengan prima baik dalam komponen CSO sendiri maupun dengan sektor lain (pers, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, organisasi profesi, dll). Identifikasi permasalahan-permasalahan internal CSO yang menghambat efektivitas organisasi sudah tidak bisa ditunda lagi. Agar perjuangan anti korupsi bisa berlanjut lebih permanen dan berstruktur maka perlu langkah-langkah strategis untuk mensinergikan gerakan anti korupsi di Jawa Tengah.

KP2KKN Mendesak Kejaksaan Tinggi Jatemh Untuk Menuntaskan Kasus Korupsi di Semarang

SEMARANG (27/3/2008) KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sebagai pernyataan sikap mendesak Kejaksaan Tinggi dalam Penyelesaian kasus dugaan korupsi beberapa Kepala Daerah Jawa Tengah di Kantor Kejati Jateng Jl. Pahlawan No. 14 Semarang

Eko Haryanto (Kepala LP2KKN Semarang)menyatakan agar Kejati Jateng tidak terjebak dalam permainan politik menjelang Pilgub Jateng 2008. Hendaknya Kejati Jateng selalu mengedepankan profesionalisme dalam penegakan hukum kasus korupsi di Jateng. Kejati diharapkan tidak hanya tebar pesona dalam, tetapi juga tebar ketegasan dan kepastian dalam pengusutan kasus korupsi terkait dengan dugaan korupsi beberapa Kepala Daerah di Jateng. Kejati Jateng hendaknya dapat mempercepat proses pengusutan beberapa kasus dugaan korupsi kepala daerah yang sudah berstatus tersangka. Pudji Basuki (Asintel Kejati Jateng) menanggapi pernyataan sikap LP2KKN Semarang menyatakan Kejati Jateng sudah komitmen untuk terus menegakkan profesionalisme profesi Jaksa. Kesan lambat penanganan kasus dugaan korupsi kepala daerah di Jateng disebabkan pihak Kejati Jateng harus mendapat persetujuan Presiden terlebih dahulu sebelum menindaklanjutinya.

Sosialisasi dan Pencanangan Kartu Kendali di Semarang

SEMARANG (1/4/2008) berlangsung sosialisasi dan pencanangan penerapan distribusi minyak tanah bersubsidi sistem tertutup dengan penggunaan Kartu Kendali di Gedung Ghradika Bhakti Praja, kantor Gubernur Jateng Jl. Pemuda No. 9 Semarang Turut hadir dalam acara ini : Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro, MSc (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), Drs. Ali Mufiz, MPA (Gubernur Jateng),Tubagus Haryono (Kepala BPH Migas), Gannet F. Pont Jowinati (Direktur Utama PT Energy Management Indonesia Persero) dan Iin Arifin Takhyan (Wakil Direktur Utama PT. Pertamina Persero).

Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro, MSc (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) mengatakan produksi minyak mentah nasional semakin terbatas. Lapangan minyak di Indonesia sudah berusia 100 tahun, sehingga mengalami pnurunan produksi alamiah. Produksi minyak Indonesia saat ini mencapai sekitar 950 juta barel per hari sementara konsumsi mencapai sekitar 1,3 juta barrel per hari. Untuk itu pemerintah terus berupaya menaikkan produksi dengan melakukan eksplorasi baru. Gerakan Hemat BBM Nasional tidak bisa ditunda lagi sesuai dengan prinsip Demand Side Management. Hal ini dikarenakan pertumbuhan konsumsi BBM sekitar 6% per tahun serta melonjaknya harga minyak mentah membuat subsidi BBM pada tahun 2008 mencapai Rp 130,9 triliun. Tanpa penghematan, angka pertumbuhan konsumsi akan meningkat tajam. Saat ini ada tiga jenis BBM bersubsidi yaitu Premium, Solar dan Minyak Tanah (Kerosene). Angka subsidi minyak tanah paling besar, yaitu mencapai sekitar Rp 45 triliun. Oleh karenanya perlu dilakukan distribusi minyak tanah brsubsidi yang tepat sasaran. Guna menghindari penyalahgunaan distribusi minyak tanah bersubsidi, BPH Migas memberlakukan distribusi tertutup dengan menerapkan Kartu Kendali. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres 55/2005 yang juga menjadi arahan dari Komisi VII DPR-RI. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan sistem pendistribusian tertutup Bahan Bakar Minyak tertentu jenis minyak tanah untuk keperluan rumah tangga dan usaha kecil, disebutkan bahwa Kartu Kendali adalah tanda pengenal resmi yang diberikan kepada rumah tangga dan usaha kecil pengguna minyak tanah sebagai alat pengawasan dalam pendistribusian minyak tanah. Para pemegang Kartu Kendali ini berhak membeli minyak tanah bersubsidi ke pangkalan minyak tanah. Selain pemegang Kartu Kendali, pembelian minyak tanah bersubsidi tidak dilayani di pangkalan minyak tanah. Pada tahun 2007, BPH Migas telah melakukan sensus konsumsi minyak tanah pada 63 Kabupaten/Kota yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Jateng dipilih menjadi pionir penerapan Kartu Kendali setelah melakukan sosialisasi pada 12, 13 dan 18 Maret 2008.

Unjuk Rasa LMND di Semarang

SEMARANG (2/4/2008) berlangsung unjuk rasa LMND (Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi) mengenai ketahanan energi nasional di Gedung DPRD Jateng Jl. Pahlawan No. 7 Semarang

Maman selaku korlap aksi menyatakan ExxonMobil sukses meraih keuntungan sebesar 40,3 milliar dollar AS (hampir Rp 400 triliun) pertahun, atau Rp 12 juta perdetiknya sungguh menyesakkan dada jika dikomparasikan dengan pendapatan penduduk Indonesia di negeri ini yang berpendapatan di bawah Rp 18 ribu perhari atau Rp 0,2 perkepala setiap detik nafasnya. Selain ExxonMobil, Chevron Indonesia adalah KPS penghasil minyak yang terbesar di Indonesia. Oleh karenanya, LMND menyerukan renegosiasi ulang seluruh kontrak kerjasama dengan seluruh perusahaan pertambangan asing yang beroperasi di Indonesia. Pembuatan kontrak ulang harus juga dilakukan dengan prinsip memperbesar kepemilikan saham nasional (50% rakyat Indonesia harus menikmati keuntungan dari minyak dan batubara) dan memberlakukan larangan ekspor migas selama kebutuhan energi nasional belum tercukupi. LMND memandang bahwa program nasionalisasi pertambangan asing sangat berkait dengan cita-citanya, yaitu : layanan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Seminar dan Bedah Buku Skandal BLBI di Semarang

SEMARANG (8/4/2008) berlangsung Seminar dan Bedah Buku Skandal BLBI Ramai-Ramai Merampok Negara di Gedung Prof. Soenardi Jl. Imam Bardjo Semarang dengan moderator Aryanto Nugroho (Presiden BEM KM Undip) dan pembicara : Marwan Batu Bara (Penulis Skandal BLBI Ramai-Ramai Merampok Negara dan Anggota DPD RI), Zaeni Aboe Amin SE, MM (Dirut Regional Jateng - DIY) dan Pujiyono SH, MH (Akademisi).

Marwan Batu Bara (Penulis BLBI Ramai-Ramai Merampok Negara dan Anggota DPD RI) menyatakan kasus BLBI terus digugat dikarenakan menyebabkan negara mengalami kerugian yang sangat besar dan dampaknya akan ditanggung rakyat hingga puluhan tahun yang akan datang (paling tidak tahun 2033). Indikasi korupsi dan manipulasi dalam penyelesaian kasus ini sangat kental, dengan terungkapnya kasus penyuapan oknum jaksa Urip Tri Gunawan. Uang negara yang terkucurkan dalam rangkaian kebijakan BLBI sekitar Rp 640,9 triliun, sedangkan beban pembayaran bunga utang dalam APBN setiap tahunnya (hingga sekitar tahun 2033) mencapai Rp 40 triliun-Rp 50 triliun. Hal ini berakibat pada minimnya kemampuan keuangan negara untuk membiayai berbagai pos kesejahteraan publik. Kerugian negara akibat pemberian SKL dapat terjadi karena pemerintah tidak tegas dan konsisten memberlakukan ketentuan mengenai personal guarantee, yaitu bahwa obligor harus menjadi penjamin jika dikemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran pada aset-aset yang diserahkannya. Kenyataannya, dari total kewajiban penerima SKL sebesar Rp 94.58 triliun, tingkat pengembalian uang negara hanya Rp 31.85 triliun, atau terdapat kerugian sebesar Rp 62.73 triliun. Pemerintah (pada masa Megawati) nyatanya justru menghapus aspek pidana obligor yang telah menerima SKL dengan memberikan fasilitas Release & Discharge (pelepasan dan pengampunan) berdasarkan Inpres No. 8/ 2002 (menurut ICW, pada tahun 2004 terdapat sedikitnya 10 tersangka korupsi BLBI yang dihentikan kasusnya/ diberi SP3 oleh kejaksaan). Tertangkapnya Jaksa Urip membuktikan jaring-jaring korupsi kasus BLBI telah melibatkan KKN banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Rapat Koordinasi Program Raskin di Semarang

SEMARANG (9/4/2008) berlangsung Rapat Koordinasi Program Raskin Kurangi Beban Masyarakat Miskin dengan moderator Astuti (Staf Ahli Gubernur) dan pembicara Edison Ambarua SE Msi (Kasubdin Perdagangan Dalam Negeri Binas Perdagangan Prov. Jateng), Ir. Bambang Rubiantoro (Staf Perum Bulog Divre Jateng) dan Ir. Samlawi (Staf Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan Prov. Jateng) di Ruang Rapat BIKK Prov. Jateng Gedung A Lantai 11, Jl. Pahlawan No. 9 Semarang.

Edison Ambarua SE Msi (Kasubdin Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Prov. Jateng) menyatakan kebijakan impor beras sejak tahun 2004 dimaksudkan agar harga di tingkat petani membaik yang dilakukan dengan cara impor tidak dilakukan sebulan sebelum panen raya, selama panen raya dan dua bulan setelah panen raya. Izin impor beras khusus hanya diberikan apabila direkomendasikan oleh instansi teknis. Jumlah kebutuhan beras rata-rata untuk konsumsi masyarakat sebesar 92,87 kg/tahun (susenas 1999). Untuk Jawa Tengah rata-rata sebesar 256.786 ton/bulan. Pemberian beras raskin (subsidi pemerintah) merupakan upaya pemerintah di dalam membantu meringankan beban masyarakat/rakyat yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Sementara itu, Ir. Bambang Rubiantoro (Perum Bulog Divre Jateng) tugas yang diamanatkan Inpres (No. 3 th 2007) kepada Perum BULOG adalah pelaksanaan pembelian gabah/beras oleh pemerintah secara nasional dan penyediaan beras bagi kepentingan penyaluran beras bagi kelompok masyarakat miskin. Tujuan Program Raskin ini adalah mengurangi beban pengeluaran Rumah Tangga Miskin (RTM) di Jawa Tengah melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras dengan sasaran Program Raskin adalah berkurangnya beban pengeluaran 3.171.051 RTM di Jawa Tengah melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 15 kg/RTM/bulan selama 10 bulan dengan harga tebus Rp. 1.600,-kg netto di titik distribusi.

Seminar Kemandirian Bangsa Indonesia 2008 di Semarang

SEMARANG (10/4/2008) berlangsung Seminar Kebangsaan 2008 dengan tema Kemandirian Bangsa Indonesia Pasca Reformasi Dalam Menghadapi Arus Ancaman dan Tantangan Globalisasi dengan moderator Drs. Adi Eko Priyono (Wakil Pimpinan Umum Suara Merdeka) dan pembicara Prof. Dr. H. Amin Rais MA (Guru Besar FISIPOL UGM Yogyakarta), Prof. Soetjipto Rahardjo, SH (Guru Besar FH Undip Semarang), Ir. Solechedy (Ketua Umum KADIN Jateng) dan Dr. M. Zeini Aboe Amin (Pimpinan BI/Koordinator BI Jateng-DIY). Acara ini diikuti sekitar 200 orang dari kalangan pegawai pemerintahan di Semarang dan mahasiswa Unisbank. Turut hadir dalam acara ini Prof. Dr. Budi Prayitno (Asisten III Gubernur Jateng yang mewakili Gubernur Jateng, Drs. H. Ali Mufiz MPA) dan Prof. Y. Sutomo, M.M. (Rektor Unisbank).di Kampus Unisbank Jl. Kendeng V Bendan Ngisor Semarang

Prof. Dr. H. Amin Rais MA (Guru Besar FISIPOL UGM Yogyakarta) menyatakan globalisasi merupakan bentuk new imperialism dan colonialism ekonomi dengan cara lain. Hal ini juga pernah diungkapkan Bung Karno, oleh karenanya kita harus selalu waspada terhadap produk-produk globalisasi. Globalisasi saat ini juga bisa diartikan kesewenang-wenangan negara maju terhadap negara yang berkembang secara lebih tersistematisasi. Saat ini, banyak negara-negara berkembang di dunia yang dikuasai para korporat. Hal ini dikarenakan para korporat berhasil menggabungkan tujuannya dengan political will pemerintah negara-negara berkembang. Contoh korporat yang berhasil menggabungkan tujuannya dengan political will pemerintah Indonesia yaitu PT Freeport, Newmount Minahasa Raya, Exxon Mobile, dsb. Para korporat juga berhasil mengkooptasi kaum cendekiawan di negara-negara berkembang, sehingga para kaum cendekiawan tersebut membenarkan tindakan apapun yang dilakukan para korporat di negara-negara berkembang. Negara yang maju adalah negara yang mandiri membangun bangsanya tanpa campur tangan para koorporat seperti halnya Cina, Malaysia, Iran dan India. Indonesia saat ini sudah tunduk kepada mantra guna-guna para koorporat sehingga Indonesia sulit bangkit dari keadaan keterpurukan ini. Sebagai contoh dijualnya saham INDOSAT kepada Temasek Singapura. Bahkan ada rencana menjual aset 44 BUMN kepada pihak asing seperti : Garuda, BNI 46, Sucofindo, Pelindo, dsb. Sementara itu, Prof. Soetjipto Rahardjo, SH (Guru Besar FH Undip Semarang) menyatakan globalisasi melahirkan perubahan struktur sistem ekonomi yang tidak lagi berbasis negara atau bangsa melainkan internasional, sehingga muncul istilah Multi-National Coorporation dan Trans-National Coorporation. Menurut Barat dan IMF melihat krisis moneter yang menimpa Asia pada tahun 1997 termasuk Indonesia disebabkan Indonesia tidak menjalankan liberalisasi yang cukup cepat. Untuk bangkit, Indonesia harus membangun kekuatannya sendiri dengan determinasi yang tinggi tanpa keraguan untuk mencapai apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia.

Kamis, Maret 13, 2008

Unjuk Rasa Gabungan KMSB, LEPHUKA dan GPN di Semarang

SEMARANG (13/3/2008) berlangsung aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Jateng Jl. Pahlawan No. 14 Semarang mengenai penegakan hukum kepada para kepala daerah korup. Unjuk rasa ini diikuti oleh gabungan dari Komunitas Mahasiswa se-Semarang Barat (KMSB), Lembaga Pengkajian Hukum dan Kebijakan (LEPHUKA) Jawa Tengah, dan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kota Semarang

Korlap Abdullah Munir selaku korlap aksi menyatakan aparat penegak hukum terutama Kejati Jateng sebagai lembaga penyidik dan penuntut dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan para pejabat publik harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Bupati Batang selain terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Tak Tersangka (DTT) APBD Kabupaten Batang 2004 sebesar Rp. 2,375 Milyar juga harus diperiksa kasus dugaan Korupsi Dana Tali Asih Anggota DPRD Kabupaten Batang sebesar Rp. 1,939 Milyar dengan realisasi penyimpangan anggaran sebesar Rp. 1,809 Milyar. Kejati Jateng diharapkan lebih proaktif dan jangan terkesan “masuk angin” dalam menangani tersangka kasus dugaan korupsi APBD Purworejo 2006 sebesar Rp. 2,6 Milyar. Dengan tersangka Bupati Purworejo.Oleh karenanya gabungan KMSB, LEPHUKA dan GPN menuntut Kejati Jateng untuk menangkap dan menuntut segera Bupati Batang dan Bupati Purworejo serta KPK dan Kejaksaan Agung segera melakukan supervisi terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam menangani dugaan korupsi para pejabat publik.