Tampilkan postingan dengan label Pilkadal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkadal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Mei 10, 2008

500 Orang Serbu KPUD NTB

NTB-Kembali aksi unjuk rasa siang ini (10/05) terjadi di NTB menuntut diijinkannya calon idependen ikut dalam pilkada NTB. Unjuk rasa yang dilakukan oleh KNPI (Komite Nasional Pilkada Indonesia), dengan massa kurang lebih 500 orang, terkait masalah legalitas pilkada dan penolakan calon independen oleh KPUD NTB.
Dalam orasinya, massa menyebutkan KPU telah menghianati undang-undang dan cacat hukum karena tidak ada landasan hukum serta menyelenggarakan tahapan pilkada secara ilegal dengan menolak calon independen.

Setelah berorasi perwakilan KNPI kemudian meminta berdialog dengan KPU dan diterima oleh Kabag Humas KPUD NTB Sudirman Ukir. Tetapi karena ketua dan anggota tidak ditempat dan meminta perwakilan untuk menunggu karena ketua dan anggota akan dihubungi dulu untuk dapat menemui massa. Sambil menuggu datangnya ketua dan anggota KPU,perwakilan mengancam akan menduduki KPU, dan meminta ijin kepada kapolre trijono untuk mendirikan tenda namun tidak diijinkan.

Lama menunggu akhirnya massa tidak sabar dan terprovokasi untuk mendobrak pagar sehingga terjadi dorong mendorong dan kejar mengejar antara massa dan aparat. Massa akhirnya dapat dikendalikan setelah terjadi dialog antara lalu ranggawale dengan pihak kepolisian. Sampai saat ini sebagian massa sudah pulang, namun ketua KNPI Sri Sudarjo dan kawan-kawan masih bertahan di KPU dan berecana untuk menginap. Dirinya juga mengancam akan kembali lagi besok dengan massa yang lebih besar sampai tuntutan mereka dipenuhi.(jie)

Kamis, Mei 08, 2008

Sukawi: Saya Belum Pernah Diperiksa

Semarang-Tindak lanjut kabar kasus korupsi Dana Komunikasi yang disangkakan Kejati Jateng kepada inisial SS yang diyakini sebagai Sukawi Sutarip memudar. Sukawi Sutarip tidak pernah dihubungi menyangkut hal itu apalagi mengenai penetapan tersangka.

“Saya belum pernah dihubungi pihak manapun” jelas Sukawi kepada puluhan wartawan setelah acara pemaparan visi dan misi di gedung Gradhika Semarang siang tadi (08/05/08).

Secara jelas Sukawi mengakui adanya keberadaan dana komunikasi yang dipermasalahkan itu dan diakui pula dana tersebut mengalir ke banyak tempat termasuk DPRD Kota Semarang. Namun, sukawi meminta semua pihak menyerahkan kepada Kejati Jateng bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak manapun dan berharap Kejati jateng tetap memegang praduga tidak bersalah

Ia menambahkan Fitnah yang dialaminya saat mencalonkan diri sebagai walikota Semarang lebih hebat dari yang ada saat ini. Tetapi pihaknya belum akan melakukan langkah-langkah tertentu dan hanya menunggu hasil dari Kejati. “Saya tidak akan melawan, saya sudah terbiasa difitnah” katanya.

Ditanya mengenai kekayaannya yang mengalami kenaikan cukup besar antara sebelum dan sesudah menjabat sebagai walikota, Sukawi Sutarip menjawab bahwa kekayaannya sudah ada sebelum tahun 2000 yaitu sebelum dirinya menjabat sebagai walikota. Kekayaan itu, lanjut Sukawi, berupa tanah-tanah yang dikuasai dirinya sebagai pengusaha real estate. “Saya tinggal tidur saja tanah itu pasti nilainya meningkat” ujarnya.

Pilgub Jateng Kisruh Jika KPUD Memihak

Melihat kisruh Pilkada di daerah lain yang diwarnai kecondongan KPUD kesalah satu pasang calon, puluhan mahasiswa IKIP PGRI Semarang kembali mendatangi KPUD Jateng siang tadi (08/05/08) menuntut independensi KPUD Jateng.

Mahasiswa IKIP PGRI mendatangi kantor KPUD Jateng dengan membentangkan spanduk panjang bertuliskan “Independensi KPUD Jateng”. Mereka khawatir kinerja yang tidak transparan dan independen dari KPUD Jateng akan menimbulkan konflik akibat Pilkada seperti di daerah lain. “KPUD jangan sampai menguntungkan atau memojokkan salah satu calon baik itu dalam bentuk pernyataan sekalipun” tandas pimpinan aksi Arif Setyawan.

Wahyu Purwoko-Presiden BEM IKIP PGRI Semarang yang turut memimpin aksi, menyorot Laporan Harta Kekayaan Cagub yang dilansir KPUD. Ia mempertanyakan kebenaran laporan tersebut yang dinilai terlalu kecil untuk membiayai kampanye Pilgub Jateng. Kalau pun laporan kekayaan itu benar, maka untuk memenuhi dana kampanye maka para calon itu akan mengundang investor dan terjadi deal-deal politik. “Mahasiswa tidak bodoh, dari hitungan untuk membuat satu spanduk saja sudah memakan puluhan ribu maka dikalikan sekian spanduk itu memakan dana yang besar” beber Wahyu.

Dalam aksi yang berlangsung hanya sekitar 40 menit itu, pimpinan aksi diterima Kabag Hukum dan Humas Nunuk Hardiyani. Mereka hanya menyerahkan rekomendasi mahasiswa IKIP PGRI yang berisi meminta sikap Independen, Profesional, Keterbukaan KPUD Jateng dan mendesak KPUD Jateng untuk menekan angka Golput. Setelah diterima KPUD, mahasiswa membubarkan diri dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan bersalam-salaman dengan anggota polisi yang berjaga.

Rabu, April 30, 2008

FGD Rekomendasikan Dompu diBagi Menjadi 5 Dapil

Dompu-Berkaca kepada beberapa Pilkada dan Pemilu sebelumnya yang selalu diwarnai dengan “Golput”, KPUD Kab. Dompu (30/4) kemarin melaksanakan Focus Group Discution (FGD) dengan mengundang 24 peserta parpol yang bertarung dalam pemilu 2004 yang lalu serta 8 parpol baru yang sudah terdaftar di KPUD Dompu.
FGD memfokuskan masalah pada dua permaslahan yakni pemutakhiran data pemilih dan pemerakran daerah pemilihan (Dapil). “Sasaran dari dilaksanakannya FGD ini untuk menyaring masukan, usul dan saran sehingga diperoleh solusi yang tepat dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan pemerataan keterwakilan putra daerah dalam mewakili daerahnya untuk menjadi anggota legislatif yang lebih representatif kepada masyarakat pemilihnya” terang Ketua Pelaksana FGD, Drs Satria Irawan, ketika dikonfirmasi setelah acara berlangsung.

FGD tersebut dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh peserta yang mewakili parpolnya. Hal tersebut terlihat dari antusias peserta dalam mengajukan usul, saran, masukan bahkan membeberkan beberapa kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2004. dalam sesi pertama yang membahas pemutakhiran data pemilih, para peserta terlihat memperjuangkan masyarakat bawah dalam memperoleh hak pilihnya karena sempat disampaikan bahwa untuk masuk daftar pemilih, masyarakat pemilih harus mampu menunjukan KTPnya. Menyikpai permasalahan tersebut, Ketua KPUD Dompu menjelaskan bahwa, KPUD telah menerbitkan surat yang disampaikan kepada seluruh PPS yang mendata dan mendaftarkan masyarakat sebagai masyarakat pemilih boleh tidak menggunakan KTP dengan adanya pengganti keterangan dari pihak aparatur pemerintahan setempat. Bila terjadi kecurangamn, penyimpangan atau kesalahan yang dilakukan oleh KPUD Kab. Dompu, maka masyarakat dapat langsung menegur bahakan memperoses secara hukum. “bila masyarakat ada yang mengetahui pelanggaran, penyimpangan dan ketidak independenan anggota KPUD Kab. Dompu, dapat melaporkannya kepada KPUD Dompu atau jika tidak bisa langsung diproses secara hukum”, tegas Maman SH selaku salah satu narasumber dalam FGD kemarin.

Sesi kedua yang membahas pemekaran daerah pemilihan berjalan lebih ringkas dibandngkan sesi pertama. Dalam sesi tersebut, diberikan 19 kesempatan bagi para peserta untuk menyampaikan pendapatnya dalam waktu 1 menit. Sebagian besar peserta antara lain perwakilan dari PNI-Marhaen, PKS, PPD, PAN, PKPB, PMB, PPDI dan PDI-P dan yang lainnya menginginkan terjadinya pemekaran dapil menjadi 5 dapil dengan alasan hal tersebut telah diatur secara yurisdis, agar wakil yang dipilih lebih representatif terhadap daerah pemililihannya, lebih memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu 2009, pemerataan keterwakilan putra daerah kecamatan untuk menjadi anggota legislatif. Sedangkan perwakilan yang ingin tetap mempertahankan 3 daerah pemilihan mengungkapkan alasan seperti terjadinya pembengkakan anggaran yang berasal dari uang rakyat jika Pemilu 2009 dilaksankan dengan menggunakan 5 dapil.

Hasil kesimpulan diskusi tersebut yakni KPUD Kab. Dompu merekoemndasikan kepada KPU propinsi dan KPU pusat untuk menetapkan Kab. Dompu dibagi dalam 5 daerah pemilihan serta diharapkan kepada eksekutif dan legislatif untuk mendukung rekomendasi tersebut.(*iza)

KPUD Kota Yogyakarta Siap Pilgub

Jogja-KPUD Kota Yoyakarta telah siap jika pemilihan gubernur jadi digelar di Propinsi yang terkenal dengan kota pelajar ini. Data pemilih, kotak suara dan bilik suara secara fisik sudah dipersiapkan oleh KPUD tinggal menunggu keputusan dari KPUD propinsi. "Hanya saja KPUD Kota Yogyakarta belum memiliki dasar hukum pencairan dana untuk pelaksanaan pemilihan gubernur", demikian disampaikan Anggota Divisi Logistik, Personel, dan Keuangan Aan Kurniasih SH, dikantor KPUD Kota Yogyakarta pagi ini (30/4).
Ditengah kontroversi RUUK dan masa depan provinsi yang merupakan kota wisata kedua di Indonesia ini, masing-masing kubu pro penetapan dan pemilihan terus menggulirkan permintaan agar UUK segera dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan DPR, namun hingga sekarang belum ada tanda-tanda akan segera dikeluarkannya UUK DIY.(*fed)

Sabtu, April 12, 2008

Pembukaan Rakerwil II DPW PAN Jateng di Semarang

SEMARANG (19/3/2008) berlangsung pembukaan Rakerwil II DPW PAN Jateng di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jl. Kyai Mojo Semarang. Turut hadir dalam Rakerwil ini : Sutrisno Bachir (Ketua DPP PAN), HM Thamzil MT (cagub dari PPP), Rozak Rais (cawagub dari PAN/Ketua DPW PAN Jateng), Pudjo Wastiantoro (Muspida Jateng yang mewakili Gubernur Jateng Drs. Ali Mufidz, MPA)

Sutrisno Bachir (Ketua DPP PAN) menyampaikan PAN harus berjuang untuk memperoleh suara terbanyak agar banyak simapatisan PAN yang menjadi anggota legislatif. Indikator keberhasilan PAN adalah menjadi kue lapis. Sebisa mungkin PAN merangkul simpatisan partai lain agar bergabung menjadi simpatisan PAN sehingga tidak hanya simpatisan (PAN) saja yang mendukung PAN pada Pilkada nanti. Hendaknya para ulama tidak ikut berpolitik karena bisa saja dengan berpolitik mengarahkan umatnya untuk memilih koruptor untuk menjadi pemimpin. Reformasi harus dipimpin oleh partai reformasi yaitu PAN.

Pengambilan Sumpah Panwaslu Pilgub Jateng 2008 di Semarang

SEMARANG (24/3/2008) berlangsung Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cagub dan Wagub Jateng 2008 di Gredung DPRD Jateng, Jl. Pahlawan No. 7 Semarang. Turut hadir dalam acara ini : Gubernur Jateng, Drs, Ali Mufiz, MPA, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kadir Sitanggang, SH, Ketua DPRD Jateng, Murdoko, SH, Ketua KPUD Jateng, Dra. Fitriyah, Anggota KPU Pusat, Nurhidayat Sabini . Ketua Komisi A DPRD Jateng, H. Subyakto SH, MH.

Para anggota Panwaslu Pilkada Jateng 2008 terpilih adalah : Taufik MH (akademisi), Sutopo Subiantoro (Kejaksaan), Richardus Habiyanto (Kepolisian), Sriyanto Saputro (Koran WAWASAN) dan Dyagung Setiono (LSM). Gubernur Jateng, Drs, Ali Mufiz, MPA menyatakan sudah aturan yang jelas bahwa KPU bertindak sebagai penyelenggara. Namun untuk tindakan pengawasan dilakukan oleh Panwaslu. Aturan main dalam Pilkada nanti seyogyanya ditaati oleh semua pihak baik : Cagub/Cawagub dan para simpatisannya termasuk PNS untuk menjaga kenetralannya dalam proses Pilkada nanti. Sementara itu, Sriyanto Saputro (Anggota Panwaslu terpilih/harian WAWASAN) menyampaikan 7 April nanti, semua Panwaslu di tingkat Kabupaten/Kotamadya harus sudah dilantik dikarenakan tanggal 26 Maret sudah dimulai pendaftaran Cagub. Dana operasional putaran pertama Panwaslu Pilgub Jateng 2008 Rp 44 Milyar dan putaran kedua Rp 57 Milyar. Sampai saat ini, pemasangan spanduk dan poster-poster para Cagub/Cawagub belum bisa dikatakan pelanggaran pada Pilgub Jateng 2008 dikarenakan saat ini masih pada proses sosialisasi. Namun kalau pemasangan spanduk dan poster-poster para Cagub/Cawagub sudah melanggar dari segi etika dan estetika maka Satpol PP berhak menertibkannya.

Unjuk Rasa KAMMI di Semarang

SEMARANG (25/3/2008) berlangsung unjuk rasa KAMMI daerah Semarang mengenai kriteria calon Gubernur versi KAMMI di Gedung KPUD Jateng Jl Veteran Semarang.

Ketua KAMMI Daerah Semarang (Muhith Harahap, SH) KPU menyatakan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 1998-2013, diharapkan masyarakat akan memilih pemimpin yang betul-betul berpihak kepada rakyat. Selama ini para calon masih terkesan menyebar janji-janji kosong seperti halnya janji pemberantasan korupsi ataupun pemerintahan yang bebas KKN. Namun pada kenyataannya banyak calon yang terindikasi korupsi bahkan bersatatus tersangka. Selain itu juga banyak calon yang tidak paham betul kondisi Jawa Tengah dikarenakan mereka bukanlah putra daerah namun kemudian demi pencalonan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur dia menjadi penduduk Jawa Tengah. Oleh karenanya, dalam unjuk rasa ini KAMMI mengajukan tuntutan Cagub tidak sebagai tersangka kasus korupsi, bukan makelar anggaran, tidak militeristik, mempunyai KTP Jawa Tengah minimal 3 tahun terakhir dan memiliki track record kepemimpinan yang baik dan bebas kasus KKN. Sementara itu, Ketua KPUD Jateng, Dra. Fitriyah, MA menyatakan pihak KPUD Jateng mengapresiasi aspirasi yang disampaikan KAMMI. Pihak KPUD Jateng akan mengupayakan bekerja seoptimal mungkin sesuai peraturan yang ada bekerjasama dengan lembaga lain yang memiliki otoritas seperti : Pengadilan Negeri dan RS yang ditunjuk bekerjasama dengan IDI mengenai kesehatan para Cagub/Cawagub. Kemudian tentang para pasangan calon yang maju dalam Pilgub Jateng 2008 ini, tugas KPU hanya dari segi administrasinya saja, sedangkan nama-nama calon yang dipilih merupakan kewenangan parpol.

Unjuk Rasa KOMPI di Semarang

SEMARANG (26/3/2008) berlangsung unjuk rasa KOMPI Jateng mengenai kriteria calon perseorangan dalam Pilgub 2008 di Gedung KPUD Jateng Jl Veteran Semarang.

Sunu selaku korlap aksi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam kontes Pilkada seperti halnya Pilgub di NTB yang memperbolehkan calon independen untuk maju sebagai calon gubernur. Kegagalan mengatasi persoalan hukum pasca putusan MK mengenai calon independen dalam Pilkada akan berakibat pada masa depan demokrasi dan usaha penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 memang akan berakibat pada pembentukan norma hukum baru. Namun pembentukan norma hukum baru ini disebabkan perubahan pada norma hukum dalam UU Pemerintahan Daerah misalnya pada pasal 59 ayat (1) yang artinya pengajuan calon kepala daerah tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan kata lain calon independen bisa maju dalam pencalonan kepala daerah. KPU khususnya KPUD provinsi Jateng telah mengambil Hak Konstitusional calon independen yang dijamin UUD 45, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5/PUU-V/2007 tanggal 23 Juli 2007. Seharusnya anggota KPU jangan menghalang-halangi hak Konstitusi calon Independent karena melanggar HAM yang diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM junto pasal 43 huruf a, b, dan c dan juga melanggar pidana karena merampas hak-hak warga negara RI. Kekuatan hukum putusan MK bersifat tetap sejak selesai disidangkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan UU No. 24 tahun 2003 pasal 47 tentang Mahkamah Konstitusi. Tidak dilibatkannya calon independen dalam pelaksanaan Pilkada merupakan cacat hukum (inskonstitusional). Hal ini sangat bergantung dengan kesediaan KPUD Jateng untuk membuat regulasi tentang tata cara penerimaan calon independen atau jika tidak menunda pelaksanaan Pilkada. Jika calon independen tetap tidak diijinkan untuk mengikuti Pilkada, KMPI akan melaksanakan aksi yang lebih besar.

Pengembalian Formulir Pendaftaran Cagub/Cawagub di Jateng

SEMARANG (26/3/2008) dilakukan pengembalian formulir pendaftaran oleh pasangan Cagub/Cawagub HM Thamzil MT (PPP), Rozak Rais (PAN) di KPUD Jateng Jl Veteran Semarang.

HM Thamzil MT (Cagub PPP) menyatakan pengembalian formulir pendaftaran Cagub/Cawagub yang dilakukan oleh HM Thamzil MT dan Rozak Rais di hari pertama pendaftaran merupakan tanda kesiapan dari pasangan HM Thamzil MT dan Rozak Rais untuk memimpin Jateng. Semua kantong-kantong suara yang dimiliki PPP dan PAN sudah dipetakan dengan target basis dari golongan Nadliyin. Namun yang terpenting adalah partisipasi seluruh masyarakat untuk memenangkan Pilgub Jateng kali ini. Ada 3 langkah yang akan dijalankan jika pasangan HM Thamzil MT dan Rozak Rais memenangkan Pilgub Jateng 2008 : mendengarkan aspirasi dari masyarakat, mencari solusi dari persoalan yang dihadapi masyarakat dan program selama kampanye dalam dijadikan kebijakan publik. Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan pasangan HM Thamzil MT dan Rozak Rais menduduki posisi kedua, itu hanya pendapat sebagian masyarakat saja. Yang terpenting sebenarnya adalah mulai hari ini sampai akhir Pilgub (2,5 bulan). Saat ini masyarakat sudah pandai untuk memilih siapa yang paling tepat untuk menjadi pemimpin mereka, tidak hanya diiming-imingi uang mereka langsung memilih calon pemimpin yang seperti itu. Masyarakat yang seperti itu jumlahnya tidak mencapai 10% di masyarakat Jateng.

Deklarasi pasangan Cagub/Cawagub PKB di Semarang

SEMARANG (27/3/2008) dilakukan Deklarasi pasangan Cagub/Cawagub Mayjend. (Purn) H. Agus Soeyitno–Drs. Kholiq Arif, Msi di Gedung Rimba Graha Jl. Pahlawan Semarang dengan tema Tegas Peduli Muda Mumpuni Bangkit Bersatu Membangun Jawa Tengah. Acara ini dihadiri oleh : KH. Abdurrahman Wahid/Gusdur (Ketua Umum Dewan Syuro PKB), Yeni Zanuba Wahid (Sekjen DPP PKB), KH. Khayatun Abdul Khatib (Ketua Dewan Syuro PKB Jateng), KH Muhamad Yusuf Chudlori (Ketua DPW PKB Jateng), Para simpatisan koalisi parpol (PDS, PKPB, PNBK, PSI, PPDI, PDK, PIB, Partai Patriot, Partai Pelopor, Partai Persatuan Daerah, PNI Marhaenis, Partai Buruh, Partai Marhaen, PPNU, PKB, PBR dan PBB) dan perwakilan ormas (Organisasi Rakyat Independen, PION, Canakadarma 73, Persatuan 45, GEMAS Jateng, Paguyuban Tukang Parkir, Paguyuban Tukang Becak, Paguyuban Mbok Jamu Gendong, Gabungan Relawan Agus Kholiq, Forhagama, Forum Nasionalis, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Lentera Jateng, AMPD, Paguyuban Pembatik Jateng, Satgas Srikandi Jateng, Angkatan Muda Damai Sejahtera, Garda Bangsa, Laskar Juang Pantura dan Asosiasi PJTKI).

Mayjend. (Purn) H. Agus Soeyitno (Cagub PPP) menyatakan memilih Cagub/Cawagub Jateng bukan memilih pemimpin parpol atau kelompok masyarakat, tetapi memilih pemimpin masyarakat Jateng. Problema yang dirasakan berat oleh masyarakat Jateng saat ini adalah mahalnya sembako, pengangguran, kemiskinan dan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang sering terjadi di Jateng. Namun dengan dukungan semua masyarakat probelm-problem tersebut bisa diselesaikan. Sementara itu, Gusdur menyatakan PKB tidak pernah sembarangan mencalonkan orang untuk menjadi Gubernur/Wakil Gubernur seperti orang lain. Dari seleksi yang berat, terpilihlah pasangan Agus-Kholiq untuk maju dalam Pilgub Jateng 2008.

Pengembalian Formulir Pendaftaran oleh Pasangan Cagub/Cawagub GOLKAR di Semarang

SEMARANG (28/3/2008) dilakukan pengembalian formulir pendaftaran oleh pasangan Cagub/Cawagub H Bambang Sadono SH, MH dan Drs. H Muhammad Adnan, MA (GOLKAR) di Jl Veteran Semarang.

H Bambang Sadono SH, MH (Cagub Jateng dari GOLKAR) menyatakan pengembalian formulir pendaftaran ini, pasangan Bambang-Adnan resmi sebagai Cagub/Cawagub yang akan mengikuti proses Pilgub Jateng 2008. Semoga pasangan Bambang-Adnan mendapat ridho Allah dan masyarakat sehingga bisa memenangkan Pilgub Jateng 2008. Survei yang dilakukan Lembaga survei profesional seperti Lembaga Survei Indonesia (LSI) sudah menunjukkan pasangan Bambang-Adnan memang pantas menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2998-2013 (LSI menempatkan pasangan Bambang-Adnan pada peringkat pertama dengan mengantongi 51 % suara sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang pantas memimpin Jateng 2008-2013.Pengangguran merupakan masalah utama di Jateng. Oleh karenanya jika pasangan Bambang-Adnan terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2008 maka pasangan Bambang-Adnan akan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya di bidang andalan masyarakat Jateng seperti : pertanian, perikanan dan perkebunan. Sementara itu, Drs. H Muhammad Adnan, MA (Cawagub Jateng dari GOLKAR) menyatakan jika terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2008, maka pasangan Bambang-Adnan akan membawa Jateng sebagai provinsi yang penuh rahmat bagi seluruh masyarakat Jateng. Selain itu juga Adnan akan resmi mengundurkan diri sebagai Ketua PBNU Jateng pada tanggal 26 Juni jika terpilih menjadi Wakil Gubernur Jateng 2009-2013.

Rapimda LDII Provinsi Jateng

SEMARANG (28/3/2008) berlangsung Rapat Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jl. Kyai Mojo Semarang dengan tema Dengan Rapimda LDII Jateng 2008 Kita Galang Persatuan Menuju Masyarakat Madani. Turut hadir dalam acara ini : Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, MSc (Ketua Umum DPP LDII), H.M. Syarif Darmawan S, S.E. , M.M (Ketua DPD LDII Provinsi Jateng), Dra. Diah R. Sukaningsih (Kesbanglinmas yang mewakili Gubernur Jateng Drs. Ali Mufidz, MPA).

Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, MSc (Ketua Umum DPP LDII) menyatakan bangsa Indonesia memiliki tingkat pluralitas yang tinggi, sudah seharusnya dikembangkan sikap saling menghormati di kalangan masyarakat Indonesia. Dengan demikian akan menjadikan Indonesia negara yang damai. Pilkada merupakan peluang bagi masyarakat untuk memilih langsung pemimpin yang tepat untuk memimpin daerahnya. Reformasi dan otonomi daerah diadakan menyelesaikan problema bangsa bukan malah menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat. Jika KKN masih terjadi pada Pilgub Jateng 2008 ini, maka cita-cita kita mewujudkan Jateng 2008 yang maju hanya akan menjadi angan-angan saja. Demokrasi yang baik hanya terjadi jika masyarakatnya sudah sejahtera terlebih dahulu baru kemudian menerapkan sistem demokrasi, seperti di Amerika dan negara-negara maju lainnya. Sementara itu, Dra. Diah R. Sukaningsih (Kesbanglinmas) menyatakan kemajuan teknologi saat ini jika bisa dimanfaatkan secara positif akan mampu memajukan bangsa. Namun jika tidak, bangsa kita akan tergilas arus globalisasi. Dengan menggunakan hati nurani, kita akan bisa menyelesaikan permasalahan bangsa dan juga dapat memilih pemimpin yang terbaik bagi kita semua kaitannya denga Pilgub Jateng 2008.

Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Jateng di Semarang

SEMARANG (2/4/2008) berlangsung unjuk rasa gabungan LSM se-Jateng yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Jateng. di Gedung KPUD Jateng Jl. Veteran Semarang

Deni (korlap aksi) menyatakan permintaan keseriusan dari pihak aparat keamanan untuk segera menangkap Cagub yang diduga terlibat kasus korupsi. Selain itu juga, KPUD dituntut untuk melakukan penolakan pendaftaran Pilgub Jateng 2008 dari Cagub yang diduga terlibat korupsi.

Unjuk Rasa ANAK MAS di Semarang

SEMARANG (4/4/2008) KPUD berlangsung unjuk rasa Aliansi Aktivis Mahasiswa Se-Unnes (ANAK MAS) Jateng Jl. Veteran Semarang. Agi Suprayogi selaku korlap menyatakan permasalahan netralitas birokrasi dalam Pemilihan Gubernur, sudah bukan persoalan etika, tetapi telah bergeser ke arah urusan ketatanegaraan. Sudah lama kita mengetahui birokrasi sipil (PNS) menjadi mesin politik kekuatan politik tertentu untuk menuai suara. Keberpihakan PNS agak sulit dihilangkan dikarenakan PNS menganut sistem hirarkis dimana bawahan harus menuruti kehendak pimpinannya. Hal ini menjadi biang keladi dari perselingkuhan politik yang terjadi di Pemilu yang dikhawatirkan akan terjadi kembali di Pilgub Jateng. Pilgub Jateng harus merupakan sebuah kompetisi yang fair, baik dan menjamin terselenggaranya Pilgub secara terbuka dan bebas dari kecurangan. Oleh karenanya, setiap proses harus bebas dari kemungkinan kerawanan akibat dari ketidaknetralan ini. Tuntutan yang diajukan ANAK MAS meminta KPUD Jateng beserta Panwaslu untuk meningkatkan penjagaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jateng dan menghimbau kepada PNS untuk menjaga kenetralan status demi terciptanya Pilgub yang demokratis.

Unjuk Rasa GEMI Jateng di Semarang

SEMARANG (4/4/2008) berlangsung unjuk rasa Gerakan Masyarakat Independen Jawa Tengah (GEMI Jateng) di Gedung KPUD Jateng di Jl. Veteran Semarang dengan korlap Darmawan Iskandar .


Darmawan Iskandar selaku korlap menyatakan perjalanan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nom 5/PUU-V/2007 yang memberi payung hukum bagi calon perseorangan untuk terlibat dalam pelaksanaan Pilkada memasuki babak baru. Kemudian juga, pengesahan Revisi terbatas UU Nom 32 tahun 2004 oleh DPR tanggal 1 April 2008 akan semakin memperkuat diakomodirnya calon perseorangan dalam pelaksanaan Pilkada. Sampai saat ini, pelaksanaan Pilkada Jateng hanya membuka pendaftaran bagi Cagub dari parpol saja yang mengindikasikan tidak demokratisnya KPUD Jateng dalam merespon perubahan politik yang terjadi pada bangsa ini. Penolakan KPUD Jateng untuk menerima calon perseorangan pada Jumat, 31 Maret 2008 lalu menunjukkan kesewenang-wenangan KPU dalam mengakomodir dan memfasilitasi hak-hak warga negara yang setara di depan hukum. Tuntutan yang diajukan GEMI Jateng adalah menunda pelaksanaan Pilkada jateng hingga disyahkannya seperangkat payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada yang mengakomodir calon perseorangan dan mendesak KPU pusat dan KPUD Jateng untuk membuat tata cara pelaksanaan (juklak/jukdis) pemilihan kepala daerah yang menyertakan calon perseorangan dalam pentas Pilkada Jateng.

Penurunan Spanduk Cagub/Cawagub Jateng 2008 di Semarang

SEMARANG (7/4/2008) dilakukan penurunan Spanduk Cagub/Cawagub Jateng 2008 di Taman KB Jl. Menteri Supeno Semarang oleh 10 orang anggota LSM Forum Independen di bawah pimpinan Bambang Nain. Turut hadir dalam penurunan spanduk ini Ketua Panwaslu Pilgub Jateng 2008, Sriyanto Saputro.

Spanduk/baleho yang diturunkan yaitu baleho Bibit - Rustriningsih (3 baleho), baleho Thamzil - Rozak (3 baleho) dan spanduk Bambang - Adnan (1 spanduk). Berkaitan dengan hal ini, Ketua Panwaslu Pilgub Jateng 2008, Sriyanto Saputro menyatakan sejak Panwaslu Pilgub Jateng 2008 dibentuk pada 24 Maret 2008 lalu, banyak keluhan dari masyarakat mengenai pemasangan spanduk dan baleho Cagub/Cawagub di pohon-pohon kota Semarang. Pihak Pemkot. Semarang melalui Satpol PP belum berani bertindak tegas untuk menurunkan spanduk dan baleho Cagub/Cawagub. Seharusnya sosialisasi pasangan Cagub/Cawagub dilakukan dengan cara yang elegan. Bukannya dengan memasang spanduk dan baleho Cagub/Cawagub di pohon-pohon kota yang bisa merusak pemandangan kota. Dasar penurunan spanduk dan baleho bisa dikenakan pada Perda mengenai reklame. Seharusnya pelaksana di lapangan adalah pihak Pemda melalui Satpol PP, Panwaslu sifatnya hanya mengawal. Penurunan spanduk dan baleho Cagub/Cawagub Jateng 2008 akan dilakukan merata di seluruh provinsi Jateng secara bertahap. Sementara itu, Koordinator LSM Forum Independen, Bambang Nain menyatakan aturan yang dikeluarkan tiap-tiap wilayah mengenai pemasangan spanduk dan baleho masih belum jelas. Seharusnya spanduk dan baleho hanya boleh dipasang di tempat-tempat yang diperbolehkan pihak Panwaslu. Pemasangan spanduk dan baleho di tiang listrik dan pohon-pohon jelas merusak keindahan pemandangan kota. Pemasangan pada pohon yang juga makhluk hidup tidak bisa dibenarkan karena pohon lama-kelamaan bisa mati jika di batang pohonnya dipasang banyak paku besar untuk memasang spanduk dan baleho para Cagub/Cawagub Jateng 2008.

Penyampaian Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Pasangan Cagub/Cawagub Jateng 2008

SEMARANG (9/4/2008) telah dilakukan Penyampaian Hasil Penelitian Kelengkapan dan Keabsyahan Persyaratan Administrasi Pasangan Cagub/Cawagub Jateng 2008 di Lantai II Gedung KPUD Jateng Jl Veteran Semarang.

Ketua KPUD Jateng, Dra. Fitriyah, MA menyatakan KPUD Jateng sudah melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi paslon Cagub/Cawagub Jateng 2008 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jateng Nomor 2 Tahun 2008. Dari hasil penelitian masih ditemukan adanya persyaratan administrasi yang belum lengkap dari kelima calon Cagub/Cawagub Jateng 2008 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kelengkapan persyaratan paslon Cagub/Cawagub Jateng 2008 yang belum terpenuhi antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan tidak pernah dihukum penjara, Surat Keterangan tidak sedang dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan tidak sedang memiliki Tanggungan Utang, Foto copy tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Penyerahan Naskah, Visi, Misi dan Program paslon dalam bentuk CD dan Penyerahan surat pendaftaran Tim Kampanye dan Juru Kampanye paslon. Dari hasil pemeriksaan kesehatan para paslon Cagub/Cawagub Jateng 2008 pada tanggal 1 dan 2 April 2008 di RSUP Kariadi, kelima paslon Cagub/Cawagub Jateng 2008 dinyatakan kesehatannya memenuhi persyaratan pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur. Waktu yang diberikan KPUD Jateng untuk memperbaiki kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi pencalonan dari tanggal 9 s.d. 15 April 2008 untuk kemudian akan dilakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan administrasi paslon dari tanggal 16 s.d. 22 April 2008 oleh Kelompok Kerja Pencalonan

Sabtu, April 05, 2008

Ancaman Boikot Pilkada NTB 2008

Tidak adanya perwakilan (tokoh) Kab/Kota Bima dan Kab.Dompu yang diusung Parpol sebagai cagub/cawagub NTB pada Pilkada NTB 2008 mendatang mengakibatkan kekecewaan di berbagai kalangan masyarakat Bima-Dompu. Beberapa kalangan bahkan sempat mengancam akan memboikot pelaksanaan Pilkada ataupun akan golput dalam pilkada nanti.

Menanggapi hal tersebut anggota KPUD NTB, Zainul Aidi menyatakan bahwa upaya-upaya untuk memboikot pelaksanaan Pilkada dan mempengaruhi pihak lain untuk golput dalam Pilkada akan dikenakan sanksi hukum pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI, seharusnya kekecewaan tersebut hendaknya jangan dilampiaskan dengan memboikot penyelenggaraan pilkada, namun dengan pendekatan pada Parpol agar aspirasinya dapat diakomodir.

Sementara itu, koordinator Gerakan Pemuda (Garpu) Bima-Dompu, Miftahul Yani mengatakan bahwa elemen Mahasiswa akan melakukan aksi boikot jika perwakilan (tokoh) Bima-Dompu tidak muncul sebagai cagub/cawagub dalam Pilkada NTB 2008. Aksi boikot akan dilakukan dengan cara menolak pelaksanaan kampanye di daerah Bima dan Dompu, dan tidak akan membantu pendirian TPS di Bima-Dompu. Terkait adanya ancaman sanki pidana, yani mengatakan “Ancaman sanksi pidana tidak akan menyurutkan upaya-upaya ribuan pemuda yang ada di Bima dan Dompu”.

Terkait hal tersebut, aktivis Garpu Bima-Dompu, Ikbal Tanjung mengatakan bahwa tidak adanya tokoh Bima-Dompu yang diusung oleh Parpol sebagai cagub/cawagub dalam Pilkada NTB 2008, akan menyebabkan kepercayaan dan dukungan masyarakat Bima-Dompu terhadap Parpol akan menurun bahkan bukan tidak mungkin kepercayaan tersebut akan hilang.



Senin, Maret 31, 2008

Pengembalian Formulir Pendaftaran Cagub/Cawagub Jateng 2008 di Semarang

SEMARANG (31/03/08) - Sore ini pasangan Cagub/Cawagub PDIP Bibit Waluyo dan Rustriningsih mengembalikan formulir pendaftaran di KPUD Jateng Jl Veteran Semarang.

Bibit Waluyo (Cagub PDIP) menyatakan dirinya dan Rustri siap memenangkan pesta demokrasi dengan dukungan yang maksimal dari masyarakat Jateng agar bisa menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng. Seluruh dukungan masyarakat Jateng yang ada di 35 kabupaten/kota sudah siap untuk memilih pemimpin mereka yang berkualitas sesuai dengan hati nurani mereka.
Seperti halnya mengikuti sebuah pertandingan olahraga, pasangan Bibit-Rustri siap menang, siap kalah. Sementara Rustriningsih (Cawagub PDIP) menyatakan jika dirinya terpilih menjadi Wakil Gubernur kondisi Jateng secara umum akan ditingkatkan lagi. Dirinya juga akan membuat program-program untuk menyejahterakan kaum perempuan seperti di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi. “Untuk bidang-bidang yang saat ini sudah berjalan dengan baik akan kami tingkatkan lagi supaya menjadi lebih baik” ujar pasangan tersebut.