Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, Mei 08, 2008

Sukawi: Saya Belum Pernah Diperiksa

Semarang-Tindak lanjut kabar kasus korupsi Dana Komunikasi yang disangkakan Kejati Jateng kepada inisial SS yang diyakini sebagai Sukawi Sutarip memudar. Sukawi Sutarip tidak pernah dihubungi menyangkut hal itu apalagi mengenai penetapan tersangka.

“Saya belum pernah dihubungi pihak manapun” jelas Sukawi kepada puluhan wartawan setelah acara pemaparan visi dan misi di gedung Gradhika Semarang siang tadi (08/05/08).

Secara jelas Sukawi mengakui adanya keberadaan dana komunikasi yang dipermasalahkan itu dan diakui pula dana tersebut mengalir ke banyak tempat termasuk DPRD Kota Semarang. Namun, sukawi meminta semua pihak menyerahkan kepada Kejati Jateng bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak manapun dan berharap Kejati jateng tetap memegang praduga tidak bersalah

Ia menambahkan Fitnah yang dialaminya saat mencalonkan diri sebagai walikota Semarang lebih hebat dari yang ada saat ini. Tetapi pihaknya belum akan melakukan langkah-langkah tertentu dan hanya menunggu hasil dari Kejati. “Saya tidak akan melawan, saya sudah terbiasa difitnah” katanya.

Ditanya mengenai kekayaannya yang mengalami kenaikan cukup besar antara sebelum dan sesudah menjabat sebagai walikota, Sukawi Sutarip menjawab bahwa kekayaannya sudah ada sebelum tahun 2000 yaitu sebelum dirinya menjabat sebagai walikota. Kekayaan itu, lanjut Sukawi, berupa tanah-tanah yang dikuasai dirinya sebagai pengusaha real estate. “Saya tinggal tidur saja tanah itu pasti nilainya meningkat” ujarnya.

Senin, Maret 31, 2008

Unjuk Rasa SIMAS LASI di Semarang

Aksi unjuk rasa kembali terjadi di halaman kantor Kejati Jateng. Aksi yang dilakukan SIMAS LASI ini menuntut Kejati Jateng untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi APBD Semarang tahun 2004.

SEMARANG (31/03/08) - Di halaman kantor Kejati Jateng, SIMAS LASI (Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kejati Jateng untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi APBD Semarang tahun 2004 pada pos anggaran dana komunikasi. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.813.435.990,00.

“Sebisa mungkin dalam waktu tujuh hari kerja sejak aksi ini dilakukan, Kejati Jateng sudah menetapkan tersangka” ujar salah satu peserta aksi. “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) sudah jelas siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut” tambah Andi yang juga korlap dalam aksi tersebut.

Selain itu Andi juga menyoroti penegakan hukum yang selama ini hanya ditujukan kepada masyarakat miskin saja. Sedangkan pejabat yang kaya meskipun mereka kaya secara ekonomi, politik dan hukum, mereka juga harus tunduk dan taat terhadap hukum.

Di akhir aksinya SIMAS LASI menyuarakan agar kasus ini diambil alih saja oleh Kejagung atau KPK apabila Kejati Jateng tidak mampu menuntaskannya.

Jumat, Maret 14, 2008

KAMMI Semprot "Urip" di Kejati Jateng


Putra Rakyat - Gelombang unjuk rasa atas kasus BLBI yang mencuat karena dugaan penyuapan Urip Tri Gunawan tidak berhenti kemarin, 13/3/2008, saat ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, menuntut penuntasan dan pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK. Di semarang, aksi dilakukan oleh BEM-SI yang menuntut pembukaan kembali kasus BLBI.


Hari ini, 14/3/08, aksi berlanjut. Sekitar 40 angota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Semarang berunjuk rasa di Kejati Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang pagi tadi. Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng tidak terjangkit ”virus UTG (Urip Tri Gunawan)” melalui orasi dan spanduk-spanduk serta aksi penyemprotan gedung Kejati Jateng dengan alat penyemprot nyamuk.

Indikasi yang dikemukakan KAMMI ialah 17 kasus korupsi yang melibatkan 11 kepala daerah, baik yang masih menjabat maupun tidak, belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan walau sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Sebelas kasus korupsi dengan total (kerugian negara) Rp. 35 milyar tidak ditangani dengan serius” ujar Ketua KAMMI daerah Semarang Muhith Harahap, SH. yang juga adalah pimpinan aksi.

KAMMI masih memberikan kesempatan bagi Kejati Jateng untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. Namun, apabila hingga pertengahan tahun 2008 belum ada penyelesaiaan maka KAMMI meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut Kejati Jateng dan kasus-kasus di atas diambil alih oleh KPK.

Aksi DPR

Terkuaknya dugaan penyuapan terhadap UTG kemudian diikuti pengajuan usul hak angket DPR tentang BLBI kepada pimpinan DPR. Suripto (FPKS) sebagai salah satu pengusul hak angket, 13/3/08, mengatakan bahwa hak angket akan mengevaluasi kebijakan dan implementasi BLBI oleh pemerintah.

Kamis, Maret 13, 2008

"Jaksa Akhirat" Datangi Kejati Jateng - Tuntut BLBI Selesai


Semarang – Kegeraman terhadap penyuapan Ketua Tim II Jaksa Penyelidik kasus BLBI Urip Tri Gunawan juga di perlihatkan sekitar 70 orang mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) wilayah Yogyakarta, Solo, dan Semarang, Kamis 13 Maret 2007 pukul 10.00 – 11.00 WIB. Aksi dilakukan dengan orasi dan penunjukkan spanduk bertuliskan ”Tuntaskan Kasus BLBI” yang di mulai di Bundaran Air Mancur Semarang menuju Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Koordinator Lapangan Aryanto Nugroho dari BEM UNDIP mengatakan kasus BLBI sudah mengendap selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, BEM-SI menuntut penyelesaian Kasus BLBI sebagai keseriusan dari Pemerintah dan pembersihan lembaga peradilan. ”Apabila tidak dipenuhi, kami akan mencabut mandat terhadap SBY-JK” ujar Apung.

Aksi ini merupakan kesepakatan BEM di Indonesia yang direncanakan serentak dilakukan di seluruh Indonesia seperti yang dikatakan oleh Budiyanto (UGM), koordinator pusat BEM-SI. Aksi ini juga merupakan lanjutan dari ultimatum yang diberikan BEM-SI di Yogyakarta saat kunjungan Presiden Yudhoyono. Saat itu, BEM-SI menyampaikan tuntutan untuk menasionalisasi perusahaan asing, perbaikan kesehatan dan pendidikan, serta pembersihan lembaga peradilan dari mafia peradilan.

Di Kejati Jawa Tengah, aksi di terima oleh Asintel Kejati Jateng Pudji Basuki yang mengatakan terimakasih atas kehadiran mahasiswa dan Kejaksaan tidak dapat melakukan penegakan hukum tanpa dukungan masyarakat. Mahasiswa sendiri berterima kasih dan mempunyai harapan terhadap Kejati Jawa Tengah untuk menangkap dan mengadili koruptor di wilayah Jawa Tengah.

Aksi kemudian di tutup oleh penyapuan pecahan kendi oleh Jaksa Basuki yang diberikan seorang mahasiswa yang berpakaian ”Jaksa Akhirat” sebagai simbol pembersihan lembaga kejaksaan dari mafia peradilan. Mahasiswa membubarkan diri di tempat awal aksi dengan sebelumnya menunggu perwakilan mahasiswa dari Purwokerto yang terlambat hadir.

Tanpa Pandang Bulu

Satu jam sebelum aksi mahasiswa, di Kejati Jateng juga dilakukan unjuk rasa oleh 12 orang dari Komunitas Mahasiswa Semarang Barat (KMSB), Lembaga Pengkajian Hukum dan Kebijakan Jateng (LEPHUKA), dan Gerakan Pemuda Nusantara (GPS) dengan Korlap Abdullah Munir. Mereka menuntut penetapan Bupati Batang dan Bupati Purworejo sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejati Jateng ditindaklanjuti dengan proaktif karena hukum harusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sabtu, Maret 08, 2008

Korupsi?enggak banget lah…….

Sebagai insan yang bertakwa dan manusia Indonesia yang ber Pancasila, harusnya kita memberantas dan menghancurkan tu korupsi sampai ke benih-benihnya. Karena korupsi sekarang bukan Cuma di tingkat pusat, tapi dah sampe ke tingkat daerah bro. korupsi di tingkat daerah merupakan bentuk kerjasama yang manis antara kekuasaan politik di daerah, dengan kelompok kepentingan tertentu, sehingga menghasilkan koruptor-koruptor daerah yang diktaktor. Ini merupakan corruption by design, karena 75 persen Perda yang lahir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, malah sarat korupsi. Biar kita ga salah berantas, berikut ni beberapa modus korupsi yang dilakukan di daerah.

1. Korupsi Pengadaan Barang

a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.

b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.

2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)

a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.

b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.

3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.

a. Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)

a. Pemotongan dana bantuan social

b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).

5. Bantuan fiktif

a. Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.

6. Penyelewengan dana proyek

a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.

b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.

7. Proyek fiktif fisik

Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.

8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.

a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.

b. Penetapan target penerimaan pajak lebih rendah dari penerimaan riil.

9. Manipulasi proyek-proyek fisik (jalan, jembatan, bangunan, kantor, sekolah, asrama)
a. Mark up nilai proyek

b. Pungutan komisi tidak resmi terhadap kontraktor

10. Daftar Gaji atau honor fiktif

Pembuatan pekerjaan fiktif.

11. Manipulasi dana pemeliharaan dan renovasi fisik.

a. Pemotongan dana pemeliharaan

b. Mark up dana pemeliharaan dan renovasi fisik

12. Pemotongan dana bantuan (inpres, banpres)

Pemotongan langsung atau tidak langsung oleh pegawai atau pejabat berwenang.

13. Proyek pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara fiktif (tidak ada proyek atau intensitas)

Tidak ada proyek atau intensitas yang tidak sesuai laporan. Misalnya kegiatan dua hari dilaporkan empat hari.

14. Manipulasi ganti rugi tanah dan bangunan

Pegawai atau pejabat pemerintah yang berwenang tidak memberikan harga ganti rugi secara wajar atau yang disediakan.

15. Manipulasi biaya sewa fasilitas dan transportasi

Manipulasi biaya penyewaan fasilitas pemerintah kepada pihak luar

16. Pembayaran fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri sipil, prajurit, tahanan dan lain-lain
a. Alokasi fiktif uang lauk pauk Pegawai Negeri Sipil, prajurit tahanan dalam catatan resmi seperti APBD.

b. Menggunakan kuitansi fiktif.

17. Pungli Perizinan; IMB, sertifikat SIUPP, besuk tahanan, ijin tinggal, ijin TKI, ijin frekuensi, impor ekspor, pendirian apotik, RS, klinik, Delivery Order pembelian sembilan bahan pokok agen dan distributor.

a. Memungut biaya tak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan.
b. mark up biaya pengurusan ijin

c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.

18. Pungli kependudukan dan Imigrasi

a. Memungut biaya tidak resmi kepada anggota masyarakat yang mengurus perijinan.
b. mark up biaya pengurusan ijin

c. Kolusi dengan pengusaha yang mengurus ijin.

19. Manipulasi Proyek Pengembangan Ekonomi Rakyat

Penyerahan dalam bentuk uang.

20. Korupsi waktu kerja

a. Meninggalkan pekerjaan

b. Melayani calo yang memberi uang tambahan

c. Menunda pelayanan umum