Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, April 12, 2008

Seminar Wawasan Kebangsaan di Semarang

SEMARANG (17/3/2008) berlangsung Seminar Wawasan Kebangsaan dengan tema Menyongsong 100 Tahun Kebangkitan Nasional di Museum Ronggowarsito Jl. Abdurahman Saleh Semarang dengan pembicara budayawan Ismangoen Notosaputro (mantan anggota DPR RI dari PDIP/Ketua Yayasan Obor Tani).

Ismangoen Notosaputro (mantan anggota DPR RI dari PDIP/Ketua Yayasan Obor Tani) dalam ceramahnya menyampaikan kebangkitan nasional tahun 1908 yang dikoordinir para pemuda yang tergabung dalam Budi Utomo merupakan kebangkitan dalam bidang politik yang klimaksnya adalah Proklamasi Kemerdekaan pada tahun 1945 oleh Soekarno Hatta. Setelah 63 tahun merdeka Indonesia keadaan rakyat Indonesia masih sangat memprihatinkan dimana masih ada 40 juta rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan. Kita sering mendengar kecaman dan hujatan kepada Lembaga Negara baik Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif yang bobrok, amburadul, brengsek, dan seterusnya. Tetapi kita lupa yang memilih mereka adalah kita. Artinya kelakuan mereka adalah cerminan kita (Rakyat Indonesia). Kita harus segera membenahi Mental dan Budaya kita dengan mulai memperbaiki mental dan budaya masing-masing sebab kalau tidak, kita akan sama "SONTOLOYONYA" dengan para pemimpin kita yang sudah rusak mental dan budayanya. Pada peringatan 100 tahun Kebangkitan Nasional, mari kita jadikan momen untuk Kebangkitan Nasional ke II. Kalau bisa Kebangkitan Nasional ke II mulai dicetuskan di Jawa Tengah (Semarang). Kalau Kebangkitan Nasional I tahun 1908, bangsa Indonesia bangkit dalam bidang politik, Kebangkitan Nasional II tahun 2008, rakyat Indonesia bangkit dalam bidang mental dan budaya. Mari kita kobarkan revolusi mental budaya (R.M.B) agar rakyat Indonesia bebas dari "Penjajahan Kepribadian Negatif".

Diskusi UU KMIP di Semarang

SEMARANG (2/4/2008) berlangsung acara Diskusi Pers dan Undang-Undang memperoleh informasi publik di Gedung Pers Jl. Trilomba Juang Semarang. Acara ini dihadiri oleh : Mochamad Riyanto, SH, MSi (Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat), Triono Wahyu Sudibyo (Ketua Aliansi Jurnalis Independen/AJI)., Gannet F. Pont Jowinati (Direktur Utama PT Energy Management Indonesia Persero), Masturi W Syafaat (Wartawan Suara Merdeka) dan Triyono Lukmantoro (Pengajar Sosiologi Komunikasi pada Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang).

Mochamad Riyanto, SH, MSi (Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat) menyatakan pers melahirkan karya jurnalistik yang sakral karena berkaitan dengan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression) yang sangat penting dalam dinamika politik bangsa. Pers diposisikan sebagai pilar empat struktur negara (the fourth estate) selain eksekutif, legislatif dan yudikatif. UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIH) merupakan reformasi di bidang hukum dengan asas, “akses yang maksimum dengan pengecualian yang terbatas (maximum access, but limited exception). Oleh karenanya perlu adanya tingkat-tingkat pengaman terhadap informasi (security levels) terhadap informasi. Sebagian pihak ketakutan dengan lahirnya UU KMIH karena dengan dmikian negara tidak mempunyai rahasia lagi kurang tepat. Ruang lingkup informasi yang masuk dalam rahasia negara, idealnya hanya informasi yang terkait dengan pertahanan keamanan negara yaitu: informasi operasi militer, teknologi persenjataan, kegiatan diplomatik, kegiatan intelijen dan kegiatan pengembangan kriptografi. Perlu dibedakan antara classfied information yaitu informasi yang perlu diklasifikasikan tingkat sensivitasnya (Sangat Rahasia/Top Secret, Rahasia/Secret, Konfidensial/Confidencial dan Terbatas/Restricted) dan unclassfied information yaitu informasi bebas untuk publik. Klasifikasi untuk pengamanan (security classification) mengandung pengertian proses penilaian tingkat kehati-hatian (care) dan perlindungan (protection) suatu bahan informasi, agar dapat dicegah penggunaannya dari pihak-pihak yang tidak mempunyai wewenang mengetahui informasi tersebut (security clearance). Namur segala informasi yang terkait untuk kemashalatan bangsa, tetap menjadi hak Publik.

Kamis, Maret 13, 2008

Unjuk Rasa BEM-SI di Semarang

SEMARANG (13/3/2008) berlangsung unjuk rasa BEM-SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Mahasiswa) mengenai aksi quo vadis kasus BLBI di Kantor Kejati Jateng Jl. Pahlawan No. 14 Semarang BEM-SI.

Unjuk rasa ini diikuti perwakilan dari BEM : Undip, Unes, UGM, UNS dan Unsoed dengan Korlap : Budiyanto (Koordinator Pusat BEM SI) Aryanto Nugroho (Koordinator Aksi) menyatakan ditutupnya kasus BLBI dengan obligor Anthony Salim dan Syamsul Nursalim oleh Kejaksaan Agung menuai kekecewaan yang mendalam dari masyarakat sekaligus menambah citra buruk pemerintahan SBY-JK. Mafia peradilan merupakan penyakit kronis aparat hukum kita yang menimbulkan pertanyaan : ”Bagaimana komitmen pemerintah terhadap penyelesaian kasus BLBI?” BEM-SI menuntut keseriusan pemerintah dan realisasi janji-janji. Oleh karenanya BEM-SI menyatakan sikap :

1) Segera selesaikan kasus BLBI sebagai bukti keseriusan pemerintah SBY-JK.

2) Bersihkan lembaga peradilan dari mafia peradilan.

3) Cabut mandat SBY-JK, apabila tidak dapat menyelesaikan kasus BLBI karena ini merupakan cerminan kegagalan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.