Dompu-Berkaca kepada beberapa Pilkada dan Pemilu sebelumnya yang selalu diwarnai dengan “Golput”, KPUD Kab. Dompu (30/4) kemarin melaksanakan Focus Group Discution (FGD) dengan mengundang 24 peserta parpol yang bertarung dalam pemilu 2004 yang lalu serta 8 parpol baru yang sudah terdaftar di KPUD Dompu.
FGD memfokuskan masalah pada dua permaslahan yakni pemutakhiran data pemilih dan pemerakran daerah pemilihan (Dapil). “Sasaran dari dilaksanakannya FGD ini untuk menyaring masukan, usul dan saran sehingga diperoleh solusi yang tepat dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dan pemerataan keterwakilan putra daerah dalam mewakili daerahnya untuk menjadi anggota legislatif yang lebih representatif kepada masyarakat pemilihnya” terang Ketua Pelaksana FGD, Drs Satria Irawan, ketika dikonfirmasi setelah acara berlangsung.
FGD tersebut dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh peserta yang mewakili parpolnya. Hal tersebut terlihat dari antusias peserta dalam mengajukan usul, saran, masukan bahkan membeberkan beberapa kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2004. dalam sesi pertama yang membahas pemutakhiran data pemilih, para peserta terlihat memperjuangkan masyarakat bawah dalam memperoleh hak pilihnya karena sempat disampaikan bahwa untuk masuk daftar pemilih, masyarakat pemilih harus mampu menunjukan KTPnya. Menyikpai permasalahan tersebut, Ketua KPUD Dompu menjelaskan bahwa, KPUD telah menerbitkan surat yang disampaikan kepada seluruh PPS yang mendata dan mendaftarkan masyarakat sebagai masyarakat pemilih boleh tidak menggunakan KTP dengan adanya pengganti keterangan dari pihak aparatur pemerintahan setempat. Bila terjadi kecurangamn, penyimpangan atau kesalahan yang dilakukan oleh KPUD Kab. Dompu, maka masyarakat dapat langsung menegur bahakan memperoses secara hukum. “bila masyarakat ada yang mengetahui pelanggaran, penyimpangan dan ketidak independenan anggota KPUD Kab. Dompu, dapat melaporkannya kepada KPUD Dompu atau jika tidak bisa langsung diproses secara hukum”, tegas Maman SH selaku salah satu narasumber dalam FGD kemarin.
Sesi kedua yang membahas pemekaran daerah pemilihan berjalan lebih ringkas dibandngkan sesi pertama. Dalam sesi tersebut, diberikan 19 kesempatan bagi para peserta untuk menyampaikan pendapatnya dalam waktu 1 menit. Sebagian besar peserta antara lain perwakilan dari PNI-Marhaen, PKS, PPD, PAN, PKPB, PMB, PPDI dan PDI-P dan yang lainnya menginginkan terjadinya pemekaran dapil menjadi 5 dapil dengan alasan hal tersebut telah diatur secara yurisdis, agar wakil yang dipilih lebih representatif terhadap daerah pemililihannya, lebih memudahkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu 2009, pemerataan keterwakilan putra daerah kecamatan untuk menjadi anggota legislatif. Sedangkan perwakilan yang ingin tetap mempertahankan 3 daerah pemilihan mengungkapkan alasan seperti terjadinya pembengkakan anggaran yang berasal dari uang rakyat jika Pemilu 2009 dilaksankan dengan menggunakan 5 dapil.
Hasil kesimpulan diskusi tersebut yakni KPUD Kab. Dompu merekoemndasikan kepada KPU propinsi dan KPU pusat untuk menetapkan Kab. Dompu dibagi dalam 5 daerah pemilihan serta diharapkan kepada eksekutif dan legislatif untuk mendukung rekomendasi tersebut.(*iza)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar