Menurut Zaeni Aboe Amin SE, MM yang menjabat sebagai Dirut Regional BI Jateng-DIY, menyatakan LPS merupakan infrastruktur untuk menjaga kestabilan perbankan. Oleh karenanya, semua bank baik milik pemerintah, swasta maupun Bank Syariah wajib menjadi peserta LPS. Saat ini di Jateng ada 1 bank bermasalah yang mendapat perhatian khusus dari Bank Indonesia (BI) Jateng. Namun diharapkan dengan pelaksanaan LPS ini bank tersebut bisa diselamatkan, sehingga tidak perlu dilikuidasi.
Sementara itu, Rudjito selaku Ketua Dewan Komisioner LPS) menyatakan bahwa LPS merupakan badan hukum independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 tahun 2004 yang memiliki dua fungsi yaitu :menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam melaksanakan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan, LPS bertugas melaksanakan penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya. Sedangkan, dalam menjalankan fungsi yang kedua, LPS bertugas antara lain melakukan penanganan bank dengan cara melakukan penyelamatan atau tidak melakukan penyelamatan bank gagal. Sejak beroperasi mulai tahun 2005, LPS telah menerima 13 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diserahkan kepada BI karena tidak dapat disehatkan lagi. LPS merekomendasikan kepada BI untuk mencabut izin usaha dari 13 BPR yang diserahkan tersebut. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR-BPR yang telah dicabut izin usahanya tersebut, LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah dimaksud untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar atau simpanan tidak layak dibayar. Sampai saat ini jumlah simpanan yang layak dibayar mencapai Rp 45,92 milyar, sedangkan jumlah simpanan yang tidak layak dibayar sebesar Rp 16,47 milyar. Ketentuan dalam UU LPS dan peraturan LPS (PLPS) terdapat 3 kriteria yang dipakai untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar yaitu : simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan LPS; dan nasabah bukan merupakan pihak yang menyebabkan bank divabut izin usahanya (bank gagal). Penyebab BPR-BPR yang diabut izin usahanya antara lain adalah indikasi tindakan fraud yang dilakukan oleh pemilik, pengurus atau pegawai BPR dengan modus yaitu deposito fiktif, penghimpunan dana dalam deposito yang tidak tercatat dalam neraca, pencairan deposito dan penarikan dana tabungan tanpa sepengetahuan pemilik, rekayasa pemberian kredit (kredit fiktif, kredit topengan, kredit tanpa bunga, kredit tanpa jangka waktu, kredit tanpa analisis dan sengaja tidak dibayar); dan penggelapan uang bank.
Di samping itu, bank-bank tersebut dalam melakukan penghimpunan dana telah menyalahi ketentuan penjaminan yang dapat merugikan nasabah penyimpan yaitu pemberian bunga di atas suku bunga penjaminan LPS dan penghimpun dana dalam masa CDO yang dilarang oleh BI. Tindakan fraud dan tindakan yang menyalahi ketentuan penjaminan tersebut menyebabkan simpanan nasabah menjadi tidak dijamin atau tidak layak dibayar oleh LPS sehingga merugikan nasabah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar