SEMARANG (14/3/2008) berlangsung unjuk rasa di Kantor Kejati Jateng Jl. Pahlawan No. 14 Semarang mengenai penyelesaian kasus korupsi dan penyebaran Virus Urip Tri Gunawan (UTG) di Jateng oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
Muhith Harahap, SH (Ketua KAMMI Daerah Semarang) menyatakan modus yang digunakan untuk membebaskan para koruptor memakai modus yang usang dengan menggantung suatu kasus korupsi cukup lama dalam hitungan tahun. Kemudian ketika masyarakat mulai mempertanyakannya, seolah-olah pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Namun setelah cukup lama kasus ditutup karena kurang bukti atau para tersangka siap-siap sakit agar tidak ditahan. Kejati Jateng yang beberapa waktu yang lalu pernah diberitakan sebagai salah satu Kejati bermasalah karena banyak jaksanya nakal yang terindikasi terkena virus UTG. Hal ini disebabkan dari 17 kasus korupsi yang 11 diantaranya melibatkan Bupati/Walikota/Wakilnya ataupun mantan Bupati/Walikota/Wakilnya sampai sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan. KAMMI masih pesimis terhadap berbagai penanganan kasus korupsi oleh Kejati Jateng. Apa terkatungnya kasus korupsi dikarenakan para jaksa menerima suap, sehingga tidak berani mengusut para kepala daerah yang masih berkuasa. Oleh karenanya KAMMI Daerah Semarang menuntut Kejati Jateng segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan para kepala daerah dan memberikan progress report secara berkala kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar