Semarang (16/4/2008) berlangsung Rapat Koordinasi Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Provinsi Jateng di Hotel Pandanaran Jl. Pandanaran Semarang.
Ir. Arif Yuwono yang menjabat Sekretaris Menteri Lingkungan Hidup menyatakan pembangunan lingkungan hidup yang sehat dan serasi seyogyanya berkesinambungan terus-menerus sampai generasi mendatang agar anak cucu kita hidupnya nanti lebih sejahtera dari kita. Mewujudkan ketertiban lingkungan hidup sudah banyak instrumennya yang mengajak kita untuk hidup berprinsip. Dari cara penegakan lingkungan hidup yang preventif sampai yang represif semua ada. Definisi pencemaran lingkungan hidup adalah terlewatinya ambang batas dari alam yang dimasuki suatu zat tertentu yang melewati ambang batas ketahanan alam tersebut. Pencemaran tidak akan terjadi jika suatu zat yang masuk ke alam masih di bawah ambang batas. Hal ini dikarenakan jika zat yang masuk ke alam masih di bawah ambang batas, zat tersebut masih bisa dinetralisir sendiri oleh alam. Saat ini dalam kehidupan manusia, perhatian manusia pada bidang ekonomi lebih menonjol ketimbang perhatian manusia kepada alam sekitarnya padahal biaya untuk merawat alam tidaklah mahal. Perawatan kepada alam ini dimaksudkan agar alam yang kita tempati lestari, sehingga tidak menimbulkan tragedi bencana alam yang terjadi di beberapa tempat di tanah air. Kesadaran manusia untuk peduli dan mau merawat lingkungan hidup sebenarnya bisa ditimbulkan melalui 3 cara yaitu: Otoritas, grass root dan bencana.
Sudarsono, SH (Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional Jawa Tengah/PPLH Jateng) menyatakan hasil kajian Intergovernance Panel of Climate Change (IPCC = 2.500 Pakar Lingkungan Dunia) menyatakan bahwasanya Global Warming terjadi dikarenakan kenaikan temperatur sebesar 0,76 oC (1899-2005) dan kenaikan muka air laut sebesar 1,8 mm/Tahun serta akibat ulah manusia yang juga menyebabkan kerugian ekonomi akibat bencana pemanasan global sebesar Rp. 50-100 Milyar USD/tahun. Kondisi pencemaran dan kerusakan lingkungan di Jawa Tengah saat ini adalah : Lahan Kritis di luar kawasan hutan (35 Kab/Kota) dengan perincian : Potensi Kritis (Luas : 183.094,87 ha), Agak Kritis (Luas : 215.855,33 ha), Lahan Kritis (Luas : 645.446,87 ha) dan Sangat Kritis (Luas 15.806,90 ha). Pencemaran dan kerusakan DAS : DAS Bengawan Solo, DAS Babon, DAS Citanduy, DAS Progo, DAS Serayu, DAS Pemali dan DAS Lusi. Kerusakan pantai (abrasi, akresi, Mangrove, Terumbu Karang) di: Brebes, Tegal, Pekalongan, Batang, Pemalang, Kendal, Pati, Semarang, Demak, Jepara, Rembang.Rawan longsor di 81 titik tersebar di 27 Kabupaten. Rawan gempa dan tsunami di Jawa Tengah bagian selatan. Perubahan iklim global terjadi dikarenakan pemanasan global yang disebabkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) : CO2, CH4, N4O, HFC, PFC, SF6 Salah satu tindakan pemerintah untuk mengendalikan perubahan iklim adalah Program Prokasih yaitu superkasih, pengelolaan limbah domestik difokuskan pada daerah perkotaan (segmentasi sungai perkotaan) dan Program Langit Biru yaitu program 4 kota metropolitan dan 1 kota besar di Jawa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar