Medan-Pengadilan Negeri Medan pagi tadi (30/04/08), menggelar sidang kasus perusakan Konjen Belanda di Jl. Wolter Monginsidi Sumut oleh 8 aktivis HMI Sumut dalam aksi unjuk rasa tanggal 2 april 2008 yang menghadirkan 8 terdakwa yaitu M. Yusuf Pasaribu, M. Badmi Pulungan, Aulia Rahman, Zulkifli, Irwan Lubis, Ahmad Irwandi Nasution, Leriadi, dan Al Mayaruddin Syahri.
Dalam BAP disebutkan bahwa kedua orang terdakwa telah mengkoordinasikan pertemuan tanggal 1 April 2008 untuk melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 2 April 2008 terkait Film Fitna yang dibuat oleh Greet Wilders yang dinilai telah mendiskreditkan Islam.
Kedua terdakwa dikenai pasal 170 ayat 1 jo. Pasal 406 KUH Pidana atas tindakan memberikan perintah melakukan aksi unjuk rasa dan orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perusakan kantor Konjen Belanda di Jl. Wolter Monginsidi Sumut.
Pada sidang sesi kedua dibacakan BAP dan surat dakwaan oleh Tim JPU kepada 6 terdakwa yaitu Aulia Rahman, Zulkifli, Irwan Lubis, Ahmad Irwandi Nasution, Leriadi, dan Al Mayaruddin Syahri.
Keenam terdakwa dikenai pasal 170 ayat 1 jo. Pasal 406 KUH Pidana atas tindakan perusakan Kantor Konjen Belanda di Jl. Wolter Monginsidi Sumut yang menyebabkan kerugian materil sebesar Rp. 3.500.000,-.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 7 Mei 2008 dengan agenda pembelaan terdakwa. Sidang juga dihadiri oleh H.R.M. Syafei (Mantan Cagubsu 2008/Ketua kesatuan Aksi Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumut) yang mengatakan keberatan atas penahanan ke-8 Aktivis HMI yang telah berlangsung selama 5 pekan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar