Denpasar-Kantor DPRD Propinsi Bali kali ini didatangi puluhan warga Desa Adat Munggu yang menuntut DPRD untuk ikut menyelesaikan sengketa adat antara Dewa Made Purwajati dengan perangkat desa (Ketut Kormi, Putu Jenar dan Dewa).
Sengketa yang berawal dari masalah warisan Dewa Made Purwajati yang dikenai sanksi oleh perangkat desa untuk membayar denda selama sebulan namun sanksi tersebut tidak dilaksanakan oleh yang bersangkutan. Sebaliknya yang bersangkutan kemudian melaporkan perangkat desa diantaranya Ketut Kormi, Putu Jenar dan Dewa teguh ke polisi dengan tuduhan melanggar ketertiban umum sehingga dikenai pasal 335 KUHP. Setelah diproses dan sampai kepada kejaksaan tinggi dimana berkas-berkasnya sudah diselesaikan oleh pihak kejaksaan (P-21)."Berkas-berkasnya sudah rampung, sudah p-21, mohon maaf kami tidak bisa membantu" ungkap jaksa Neutroni ketika menerima para pengujuk rasa di kejaksaan tinggi Denpasar.
Aksi pun bergerak menuju kantor DPRD Propinsi bali. Di sana warga Desa Adat Munggu diterima oleh koordinator komisi IV DPRD Propinsi Bali I Gusti Ketut Adhi Putra S.H,. Di dalam pertemuan antara komisi iv dengan warga adat desa Munggu , juru bicara desa I.B. Raywidyadnya menyampaikan tuntutan para warga yang meminta DPRD untuk memberikan batasan yang jelas antara hukum adat dan hukum positif/nasional.
"Jangan dicampuradukkan antara hukum adat dengan hukum postif yang berlaku di Negara Kesatuan Repulik Indonesia" ungkap Raywidyadnya disela-sela pertemuan.
Warga meminta DPRD untuk berkordinasi dengan kejaksaan tinggi tetapi bukan meminta DPRD untuk menghentikan penyidikkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar