Pasca putusan MK No. 5/PUU-V/2007 tanggal 23 Juli 2007 dan berdasarkan UU Republik Indonesia tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, elemen masyarakat yang dikomandoi oleh Sri Sudarjo, ketua KPI (komnas Pilkada Independen) NTB mendatangi KPUD NTB untuk mendesak KPUD segera membuat regulasi-regulasi yang mengakomodir calon independen dapat maju pada Pilgub NTB mendatang, dengan suara khasnya sambil mengepalkan tangan kirinya, Sri Sudarjo meneriakkan konstitusi atau mati seperti yel-yel setelah proklamasi merdeka atau mati. setelah orasi yang dilakukan secara bergiliran termasuk dari calon gubernur independen Lalu ranggalawe , anggota DPRD lombok tengah. setelah terjadi perundingan yang alot antara KPI dan perwakilan KPUD, mahsan dan zainul aidi, dimana KPI meminta KPUD mendatangani MoU yang berisi kesedian KPUD membuat regulasi tentang calon independen untuk maju di Pilkada NTB, akan tetapi hal itu ditolak oleh wakil KPUD yang disambut oleh massa dengan teriakan "KPUD penghianat","KPUD telah membohongi rakyat", akan tetapi setelah didesak wakil KPUD tersebut hanya mau menadatangani surat peryataan yang berisi KPUD akan menerima calon independen pada pendaftran tanggal 7-11 April mendatang, dengan penekanan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPUD dan tetap mengikuti mekanisme yang ada.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar