Selasa, Mei 13, 2008

Lagi Aksi Tuntut Penundaan Pilgub Bali

Denpasar-Masih penasaran dengan tuntutan calon perseorangan untuk bisa ikut dalam pilgub Bali. Siang ini (13/05) sekitar 100 orang yang tergabung dalam KCPSI, GNCI dan Jaringan Aktivis'98, melakukan aksi unjuk rasa di Wantilan DPRD Propinsi Bali meminta pilgub Bali ditunda.
Secara bergantian perwakilan dari masing-masing organ menyampaikan orasinya. Yang pada intinya menuntut penundaan pilgub Bali, mnegakomodasi calon perseorangan dalam pilgub Bali, melakukan upaya politik dan hukum yang dianggap perlu dalam memperpanjang masa jabatan gubernur Bali dan mengalokasikan anggaran dasar yang diperlukan untuk tujuan tersebut.
Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.5/PUU-V/2007, tanggal 23 Juli 2007 telah memberikan kesempatan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah(pilkada). Apabila mandat ini tidak dilaksanakan maka gubernur dan wakil gubernur yang terpilih nanti adalah produk hukum yang tidak sah dan dapat digulingkan ungkap salah satu oraor dalam aksi tersebut.
Turut hadir dalam aksi tersebut ketua KCPSI Dita Indah Sari yang menyampaikan tuntutan yang sama untuk menunda pilkada. Ada dua solusi yang dirinya tawarkan. Solusi pertama menunda sepenuhnya pilkada dan yang kedua menunda separuhnya. "Penundaan pilkada sebenarnya bisa dilakukan, seperti pilkada Bandung,yang melakukan penundaan tahapan penetapan calonnya tapi waktu pencobolosannya tidak ditunda" jelasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut Ketua Komisi I DPRD Propinsi Bali Arjaya mengatakan bahwa dirinya akan memfasilitasi keinginan dari pendukung calon perseorangan ini untuk melakukan dialog dengan KPUD propinsi Bali karena DPRD sendiri tidak berwenang untuk mencampuri urusan KPU yang merupakan lembaga independen. "Hari kamis (15/05) nanti KPUD akan kami panggil dalam rapat kerja dengan DPRD dan dalam rapat tersebut bapak-bapak akan kami libatkan" ungkapnya.

Tidak ada komentar: