Selasa, Mei 13, 2008

Surat Ahmadiyah Pada Presiden SBY

Memanasnya atfosmir keagamaan di Indonesia, pasca keputusan Bakorpakem yang merekomendasikan pelarangan Jamaah Ahmadiyah di Indonesia, telah menggerakan Saeful Uyun (Penasehat Ahmadiyah NTB) mengirimkan sebuah surat kepada Presiden SBY yang isinya antara lain penjelasan tentang Ahmadiyah yang sebenarnya serta saran dan usul bagi penyelesaian damai ahmadiyah.

Surat tertanggal 5 Mei 2008, perihal: "Ahmadiyah yang saya kenal, saran dan usul bagi penyelesaian damai ahmadiyah", ini merupakan curahan hati dan penjelasan situasi yang sebenarnya dari sudut pandang Saeful Uyun selaku Ketua Dewan Penasehat Ahmadiyah NTB.

Isi surat tersebut antara lain penjelasan Saeful Uyun kepada Presiden SBY, bahwa Ahmadiyah tidak pernah melanggar 12 poin pernyataan Pengurus Besar Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat Saeful Uyun terhadap beberapa poin yang krusial dari 12 poin tersebut:

  1. Tentang: Kalimah Syahadat, Kami warga Ahmadiyah sejak semula meyakini dan mengucapkan dua kalimah syahadat sebagaimana yang diajarkan oleh Yang Mulia Nabi Muhammad Rasulullah SAW, yaitu "Asyhadu anlaa-illaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.
  2. Tentang: Kedudukan Rasulullah SAW, sejak semula warga jamaah Ahmadiyah meyakini bahwa Muhammad Rasulullah adalah Khataman Nabiyyin (nabi penutup)
  3. Tentang: Status dan Kedudukan Hadhart Mirza Ghulam Ahmad, Ahmadiyah meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang guru, mursyid, pembawa berita gembira dan peringatan serta pengemban mubasyirat, pendiri dan pemimpin jamaah Ahmadiyah yang bertugas memperkuat dakwah dan syiar Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.
  4. Tentang Al Qur'an: Ahmadiyah meyakini bahwa tidak ada wahyu syariat setelah Al-Quran Karim yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Al Quran dan sunnah Nabi Muhammad Rasulullah SAW adalah sumber ajaran Islam yang kami pedomani.
  5. Tentan: Buku Tadzkirah yang dituduhkan sebagai kitab suci Ahmadiyah, Buku Tadzkirah bukanlah kitab suci Ahmadiyah, melainkan catatan pengalaman rohani Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad yang dikumpulkan dan dibukukan serta diberi nama Tadzkirah.

Adapun saran dan usul yang diajukan Saeful Uyun ke Presiden SBY, sebagai berikut:

  1. Indonesia adalah negara yang didirikan diatas kemajemukan, dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika, Biarkan warga Ahmadiyah yang juga merupakan warga negara Indonesia, tinggal di bumi Indonesia, bebas berekspresi, bebas beribadah menurut ajaran agama dan kepercayaannya, sebagaimana dijamin konstitusi.
  2. Menentukan Muslim atau Kafir, dalam kesesatan atau dala hidayah, bukan wewenang dan tugas negara. Hanya Allah yang tahu, siapa yang berada dalam kesesatan dan siapa yang berada dalam petunjuk.
  3. MUI adalah pihak yang menjadi biang keresahan masyarakat dalam kehidupan beragama selama ini. Dengan alasan menjaga akidah umat, MUI membuat fatwa-fatwa penyesatan. Fatwa inilah yang sesungguhnya melahirkan konflik horizontal dan menyulut anarkhisme.
  4. Pemerintah harus meninjau kembali keputusan Bakorpakem dan membatalkannya, karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
  5. Pemerintah harus menghindari dan mencegah terbitnya SKB Pelarangan Ahmadiyah, karena jika terbit, berarti pemerintah telah tunduk pada Fatwa MUI dan tekanan kelompok fundamentalis FPI, MMI, HTI, GUI.
  6. Pemerintah harus mewaspadai gerakan anti ahmadiyah, menurut saya (Saeful Uyun), MUI sudah ditunggangi kelompok-kelompok fundamentalis yang tidak sepakat dengan sistem pemerintahan RI yang sekarang. mereka menggembar-gemborkan isu Ahmadiyah untuk menutupi rencana mereka untuk mendirikan Negara Islam.

Begitulah sekilas isi dari surat tersebut, bagi teman-teman yang ingin memperoleh copy-an surat tersebut bisa menghubungi saya di 087865272461, atau lewat emai rizalsaputra@gmail.com, dengan menyertakan Biodata lengkap dan alasan mengapa menginginkan copy-an surat tersebut. (RJ)

Tidak ada komentar: