Senin, Maret 31, 2008

Unjuk rasa KOMPI Jateng di Semarang

SEMARANG (31/03/08) - Berlangsung aksi unjuk rasa Komunitas Masyarakat Peduli Independen (KOMPI) Jateng KOMPI di Gedung KPUD Jateng Jl Veteran Semarang. Aksi tersebut menuntut diijinkannya calon perseorangan dalam Pilgub Jateng 2008 atau penundaan Pilkada.
Aksi unjuk rasa ini sebelumnya sudah 2 kali dilakukan di Gedung KPUD Jateng dengan tuntutan yang sama. Namun menurut Sunu (korlap aksi tersbut), belum selesainya revisi terbatas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007, menyisakan persoalan hukum yang sangat penting yang harus diselesaikan mengenai calon independen pada Pilgub Jateng 2008. “Sebenarnya KPUD Jateng bisa mengambil contoh KPUD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berani memfasilitasi calon perseorangan dalam Pilgub pada Januari mendatang,tidak diakomodirnya calon independen pada Pilgub Jateng 2008 merupakan salah satu bentuk pengekangan bagi masyarakat Jateng untuk memilih calon yang benar-benar diinginkannya” ujar Sunu di sela-sela orasinya. KOMPI mendesak KPUD Jateng untuk menunda pelaksanaan Pilgub Jateng 2008 sebelum selesainya revisi terbatas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, KPUD Jateng juga dituntut untuk membuat inovasi dalam Pilgub agar memungkinkan diikutsertakannya calon independen. “Sebaiknya anggota KPU jangan menghalang-halangi hak Konstitusi calon Independen karena melanggar HAM yang diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM junto pasal 43 huruf a, b, dan c dan juga melanggar pidana karena merampas hak-hak warga negara RI” ungkap Sunu.

1 komentar:

admin mengatakan...

Ralat Bro, sebenarnya di NTB, Calon independen belum difasilitasi sepenuhnya. KPUD NTB memang menerima pendaftaran dari calon Independen, namun setelah di konfirmasi oleh putra rakyat NTB, mereka mengaku belum berani meloloskan calon tersebut pada tahapan verifikasi, dengan alasan belum ada regulasi yang jelas, namun walaupun sudah ada regulasinya, dapat dipastikan bahwa calon independen tidak dapat mengikuti Pilkada NTB 2008 ini dikarenakan deadline batas waktu pendaftaran....

Jika calon independen akan diakomodir pada Pilkada NTB 2008, maka salah satu alternatif yang mungkin adaalah dengan menunda pelaksanaan Pilkada NTB 2008, namun kemungkinan besar hal tersebut tidak akan terjadi, karena sebagian besar Parpol sudah menyatakan menolak terhadap wacana penundaan Pilkada NTB tersebut...