Senin, Maret 31, 2008

Unjuk Rasa SIMAS LASI di Semarang

Aksi unjuk rasa kembali terjadi di halaman kantor Kejati Jateng. Aksi yang dilakukan SIMAS LASI ini menuntut Kejati Jateng untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi APBD Semarang tahun 2004.

SEMARANG (31/03/08) - Di halaman kantor Kejati Jateng, SIMAS LASI (Aliansi Masyarakat Lawan Korupsi) melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kejati Jateng untuk segera menetapkan tersangka dugaan korupsi APBD Semarang tahun 2004 pada pos anggaran dana komunikasi. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.813.435.990,00.

“Sebisa mungkin dalam waktu tujuh hari kerja sejak aksi ini dilakukan, Kejati Jateng sudah menetapkan tersangka” ujar salah satu peserta aksi. “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) sudah jelas siapa yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut” tambah Andi yang juga korlap dalam aksi tersebut.

Selain itu Andi juga menyoroti penegakan hukum yang selama ini hanya ditujukan kepada masyarakat miskin saja. Sedangkan pejabat yang kaya meskipun mereka kaya secara ekonomi, politik dan hukum, mereka juga harus tunduk dan taat terhadap hukum.

Di akhir aksinya SIMAS LASI menyuarakan agar kasus ini diambil alih saja oleh Kejagung atau KPK apabila Kejati Jateng tidak mampu menuntaskannya.

Tidak ada komentar: