Senin, April 14, 2008

Unjuk Rasa warga Gempolsari korban Lumpur Lapindo

Diatas penderitaan warga korban lumpur ternyata ada saja pihak yang memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi. Hal itu diduga dilakukan oleh salah satu aparat Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.

Senin 14 April 2008 sekitar 50 orang warga Desa Gempolsari melakukan konvioi sepeda motor menuju Pendopo Kabupaten Sidoarjo guna melakukan aksi unjuk rasa menuntut penyelesaiaan pembayaran ganti rugi tanah 20 warga mereka yang berkasnya dianggap bermasalah oleh Minarak Lapindo Jaya.

Permasalahan berkas 20 warga yang dianggap bermasalah berawal dari Kepala Desa Gempolsari yang meminta imbalan 25% dari pembayaran uang muka 20% yang diterima warga. Sebanyak 72 warga dari 92 warga yang mengajukan berkas untuk mendapat ganti rugi menyatakan setuju sedangkan 20 warga lainnya menyatakan menolak permintaan Kades. Penolakan tersebut ditanggapi Kades dengan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke BPLS tertanggal 31 Agustus 2007 dan diperkuat oleh surat rekomendasi tanggal 17 September 2007 yang intinya menyebutkan bahwa 20 bidang tanah milik warga perlu ditinjau ulang karena bermasalah. Hal itu diungkapkan oleh perwakilan warga Gempolsari saat bertemu dengan anggota Pansus Luapan Lumpur Lapindo saat sela-sela aksi di Ruang Rapat DPRD Sidoarjo.

Tuntutan warga ditindaklanjuti dengan rencana pertemuan lanjutan antaraKepala Desa Gempolsari, PT Minarak Lapindo Jaya, BPLS dan para penentu kebijakan yang diharpkan dapat hadir dalam pertemuan tersebut.

Sidoarjo

Tidak ada komentar: