Sabtu, April 12, 2008

Seminar dan Bedah Buku Skandal BLBI di Semarang

SEMARANG (8/4/2008) berlangsung Seminar dan Bedah Buku Skandal BLBI Ramai-Ramai Merampok Negara di Gedung Prof. Soenardi Jl. Imam Bardjo Semarang dengan moderator Aryanto Nugroho (Presiden BEM KM Undip) dan pembicara : Marwan Batu Bara (Penulis Skandal BLBI Ramai-Ramai Merampok Negara dan Anggota DPD RI), Zaeni Aboe Amin SE, MM (Dirut Regional Jateng - DIY) dan Pujiyono SH, MH (Akademisi).

Marwan Batu Bara (Penulis BLBI Ramai-Ramai Merampok Negara dan Anggota DPD RI) menyatakan kasus BLBI terus digugat dikarenakan menyebabkan negara mengalami kerugian yang sangat besar dan dampaknya akan ditanggung rakyat hingga puluhan tahun yang akan datang (paling tidak tahun 2033). Indikasi korupsi dan manipulasi dalam penyelesaian kasus ini sangat kental, dengan terungkapnya kasus penyuapan oknum jaksa Urip Tri Gunawan. Uang negara yang terkucurkan dalam rangkaian kebijakan BLBI sekitar Rp 640,9 triliun, sedangkan beban pembayaran bunga utang dalam APBN setiap tahunnya (hingga sekitar tahun 2033) mencapai Rp 40 triliun-Rp 50 triliun. Hal ini berakibat pada minimnya kemampuan keuangan negara untuk membiayai berbagai pos kesejahteraan publik. Kerugian negara akibat pemberian SKL dapat terjadi karena pemerintah tidak tegas dan konsisten memberlakukan ketentuan mengenai personal guarantee, yaitu bahwa obligor harus menjadi penjamin jika dikemudian hari ditemukan kekurangan pembayaran pada aset-aset yang diserahkannya. Kenyataannya, dari total kewajiban penerima SKL sebesar Rp 94.58 triliun, tingkat pengembalian uang negara hanya Rp 31.85 triliun, atau terdapat kerugian sebesar Rp 62.73 triliun. Pemerintah (pada masa Megawati) nyatanya justru menghapus aspek pidana obligor yang telah menerima SKL dengan memberikan fasilitas Release & Discharge (pelepasan dan pengampunan) berdasarkan Inpres No. 8/ 2002 (menurut ICW, pada tahun 2004 terdapat sedikitnya 10 tersangka korupsi BLBI yang dihentikan kasusnya/ diberi SP3 oleh kejaksaan). Tertangkapnya Jaksa Urip membuktikan jaring-jaring korupsi kasus BLBI telah melibatkan KKN banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Tidak ada komentar: