Sabtu, April 12, 2008

Penyampaian Hasil Penelitian Kelengkapan Administrasi Pasangan Cagub/Cawagub Jateng 2008

SEMARANG (9/4/2008) telah dilakukan Penyampaian Hasil Penelitian Kelengkapan dan Keabsyahan Persyaratan Administrasi Pasangan Cagub/Cawagub Jateng 2008 di Lantai II Gedung KPUD Jateng Jl Veteran Semarang.

Ketua KPUD Jateng, Dra. Fitriyah, MA menyatakan KPUD Jateng sudah melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi paslon Cagub/Cawagub Jateng 2008 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jateng Nomor 2 Tahun 2008. Dari hasil penelitian masih ditemukan adanya persyaratan administrasi yang belum lengkap dari kelima calon Cagub/Cawagub Jateng 2008 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kelengkapan persyaratan paslon Cagub/Cawagub Jateng 2008 yang belum terpenuhi antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan tidak pernah dihukum penjara, Surat Keterangan tidak sedang dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan tidak sedang memiliki Tanggungan Utang, Foto copy tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Penyerahan Naskah, Visi, Misi dan Program paslon dalam bentuk CD dan Penyerahan surat pendaftaran Tim Kampanye dan Juru Kampanye paslon. Dari hasil pemeriksaan kesehatan para paslon Cagub/Cawagub Jateng 2008 pada tanggal 1 dan 2 April 2008 di RSUP Kariadi, kelima paslon Cagub/Cawagub Jateng 2008 dinyatakan kesehatannya memenuhi persyaratan pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur. Waktu yang diberikan KPUD Jateng untuk memperbaiki kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi pencalonan dari tanggal 9 s.d. 15 April 2008 untuk kemudian akan dilakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan administrasi paslon dari tanggal 16 s.d. 22 April 2008 oleh Kelompok Kerja Pencalonan

Tidak ada komentar: