Minggu, Mei 04, 2008

Membahas UU ITE atau UU Anti Pornografi ???

Surabaya-3 Mei 2008
Sabtu, 3 Mei 2008 detiksurabaya.com mengadakan seminar dan sosialisasi UU ITE yang bertempat di Balairung Telkom Divre V Suarabaya. Pembicara yang diundang antara lain Andi Mulyawan (Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan agung) yang mewakili Menkominfo, Syahrul Halim (perwakilan AWARI), M. Nur Al Azam (koordinator wilayah APJII Surabaya), dan AKP Hendric Fiuser (Kanit V Cybercrime Polda Jatim). Hal-hal yang dibahas dalam seminar dan sosialisai tersebut antara lain proses pembuatan, penerapan, dan kandungan UU ITE. Hal yang amat disayangkan adalah momen yang begitu bagus untuk mengenal UU ITE hanay digunakan untuk membahas pasal 27 yang berkaitan dengan konten-konten yang tidak diperbolehkan untuk disebarkan pada khalayak umum, terutama mengenai masalah pornografi. Apakah UU ITE itu hanya digunakan sebatas pada situs-situs porno???

Tidak ada komentar: