Selasa, Mei 06, 2008

Komisi I DPRD Bali Meminta KPI Tertibkan Media Penyiaran di Bali

Denpasar-Komisi I DPRD Propinsi Bali hari ini (06/05) memanggil KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), Balai Monitoring Frekuensi, Dinas Perhubungan, Pos dan Telekomunikasi terkait persiapan pilkada 9 Juli mendatang.

Dalam rapat tersebut wakil ketua komisi I Sutena meminta KPI Bali dan balai monitoring frekuensi untuk melakukan penertiban tehadap stasiun-stasiun tv dan radio-radio di Bali yang blm mengurus ijin operasi penyiaran."Sebisa mungkin minggu ini sudah harus ditertibkan" ujar beliau.

Saat ini stasiun tv yang sudah beroperasi di Bali berjumlah kurang lebih empat stasiun tv yaitu Bali Tv,Dewata Tv, JImbarwana, dan BMC. Sampai saat ini baru tiga dari empat stasiun tv tersebut yang status ijin operasional masih diproses sedangkan satu stasiun tv masih belum mengurus ijin operasional sama sekali.

Terkait dengan semakin dekatnya Pilkada 9 Juli nanti, tentunya para calon akan menggunakan media penyiaran sebagai salah satu sarana kampanyenya oleh karena itu untuk menciptakan pilkada Bali yang aman, tertib dan damai, penertiban perijinan stasiun-stasiun tv baik yang masih dalam proses pengurusan ijin maupun yang belum sama sekali supaya segera dipercepat proses perijinannya.
"Minimal bulan Juli masalah penertiban perijinan stasiun tv yang ada di Bali sudah harus selesai"tegas Arjaya.

Tidak ada komentar: