Selasa, Maret 25, 2008

Mungkinkah Calon Independen Bersaing dengan Calon dari Parpol dalam Pilkada????

Senin, 24 Maret 2008 Kantor KPUD Jawa Timur yang beralamat di Jalan Tanggulangin Surabaya didatangi sekitar 500 orang yang mengaku sebagai massa pendukung Komisi Pendukung Calon Independen (KPCI). Mereka menuntut KPUD Jawa Timur untuk menjadi pioner untuk mengikutsertakan calon independen dalam Pemilihan Gubernur pada 23 Juli 2008 mendatang. Mereka mendasarkan tuntutannya pada putusan MK Nomor 005/PUU-V/2007 yang menyatakan bahwa UU No 32 Tahun 2004 pasal 56 ayat (2) dan pasal 59 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. KPCI menuntut agar KPUD mengundurkan jadwal Pilgub Jatim sampai revisi terhadap UU No 32 Tahun 2004 dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang anggota KPUD Jatim Arif Budiman mengatakan bahwa KPUD sudah menanggapi tuntutan KPCI dengan memfasilitasi perwakilan KPCI bertemu dengan KPU Pusat dan Menteri Dalam Negeri. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan dilakukannya diskusi terbuka mengenai Calon Perseorangan dalam Perspektif Hukum yang diadakan oleh KPCI (Komite Pendukung Calon Independen) dan menghadirkan tiga orang pembicara yaitu I Gusti Putu Artha (KPU Pusat), Prof. DR. Ibrahim R., SH, MH (Guru Besar Universitas Udayana), dan DR. M. Hadi Subchan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga) pada hari Minggu 16 Maret 2008 di Hotel Mercure Grand Mirama. Pada diskusi terbuka tersebut diusulkan agar KPCI melakukan tuntutan dengan melakukan aksi secara nasional di kota-kota besar di Indonesia agar tuntutannya itu didengar oleh pemerintah pusat dan mereka sudah merencanakannya tapi terhambat oleh masalah dana. Wah..ternyata untuk memperjuangkan suatu perubahan konstitusi itu diperlukan dana yang besar juga ya...


Sepertinya keberadaan calon independen dalam Pilkada baru bisa terlaksana di NAD saja dan di daerah-daerah lain belum bisa terwujud. Padahal Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan untuk melakukan revisi UU Nomor 32 tahun 2004 sejak tahun 2007 agar calon independen bisa bersaing dalam Pilkada. Keberadaan calon independen ini sudah pasti akan merugikan parpol terutama parpol besar, soalnya orang-orang yang akan mencalonkan diri akan lebih memilih berjuang tidak dengan kendaraan parpol dan memang pamor individual (tokoh) yang maju lebih berpengaruh terhadap jumlah suara apabila dibandingkan dengan pamor parpol. Mungkin alasan tersebut yang menyebabkan sampai saat ini para anggota dewan belum mau untuk membahas revisi UU 32 Tahun 2004. Bagi orang-orang yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada bersabar saja pada periode pemilihan mendatang. Semoga UUnya sudah mendukung untuk mencalonkan diri.

Tidak ada komentar: