Jumat, Maret 14, 2008

KAMMI Semprot "Urip" di Kejati Jateng


Putra Rakyat - Gelombang unjuk rasa atas kasus BLBI yang mencuat karena dugaan penyuapan Urip Tri Gunawan tidak berhenti kemarin, 13/3/2008, saat ratusan mahasiswa dan elemen masyarakat melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, menuntut penuntasan dan pengambilalihan kasus BLBI oleh KPK. Di semarang, aksi dilakukan oleh BEM-SI yang menuntut pembukaan kembali kasus BLBI.


Hari ini, 14/3/08, aksi berlanjut. Sekitar 40 angota Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Semarang berunjuk rasa di Kejati Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang pagi tadi. Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng tidak terjangkit ”virus UTG (Urip Tri Gunawan)” melalui orasi dan spanduk-spanduk serta aksi penyemprotan gedung Kejati Jateng dengan alat penyemprot nyamuk.

Indikasi yang dikemukakan KAMMI ialah 17 kasus korupsi yang melibatkan 11 kepala daerah, baik yang masih menjabat maupun tidak, belum ada yang dilimpahkan ke pengadilan walau sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. ”Sebelas kasus korupsi dengan total (kerugian negara) Rp. 35 milyar tidak ditangani dengan serius” ujar Ketua KAMMI daerah Semarang Muhith Harahap, SH. yang juga adalah pimpinan aksi.

KAMMI masih memberikan kesempatan bagi Kejati Jateng untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. Namun, apabila hingga pertengahan tahun 2008 belum ada penyelesaiaan maka KAMMI meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut Kejati Jateng dan kasus-kasus di atas diambil alih oleh KPK.

Aksi DPR

Terkuaknya dugaan penyuapan terhadap UTG kemudian diikuti pengajuan usul hak angket DPR tentang BLBI kepada pimpinan DPR. Suripto (FPKS) sebagai salah satu pengusul hak angket, 13/3/08, mengatakan bahwa hak angket akan mengevaluasi kebijakan dan implementasi BLBI oleh pemerintah.

Tidak ada komentar: