Sabtu, April 12, 2008

Unjuk Rasa KOMPI di Semarang

SEMARANG (26/3/2008) berlangsung unjuk rasa KOMPI Jateng mengenai kriteria calon perseorangan dalam Pilgub 2008 di Gedung KPUD Jateng Jl Veteran Semarang.

Sunu selaku korlap aksi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 membuka kesempatan bagi calon independen untuk maju dalam kontes Pilkada seperti halnya Pilgub di NTB yang memperbolehkan calon independen untuk maju sebagai calon gubernur. Kegagalan mengatasi persoalan hukum pasca putusan MK mengenai calon independen dalam Pilkada akan berakibat pada masa depan demokrasi dan usaha penciptaan tata pemerintahan lokal yang baik. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 5/PUU-V/2007 memang akan berakibat pada pembentukan norma hukum baru. Namun pembentukan norma hukum baru ini disebabkan perubahan pada norma hukum dalam UU Pemerintahan Daerah misalnya pada pasal 59 ayat (1) yang artinya pengajuan calon kepala daerah tidak hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan kata lain calon independen bisa maju dalam pencalonan kepala daerah. KPU khususnya KPUD provinsi Jateng telah mengambil Hak Konstitusional calon independen yang dijamin UUD 45, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 5/PUU-V/2007 tanggal 23 Juli 2007. Seharusnya anggota KPU jangan menghalang-halangi hak Konstitusi calon Independent karena melanggar HAM yang diatur dalam UU No. 39/1999 tentang HAM junto pasal 43 huruf a, b, dan c dan juga melanggar pidana karena merampas hak-hak warga negara RI. Kekuatan hukum putusan MK bersifat tetap sejak selesai disidangkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan UU No. 24 tahun 2003 pasal 47 tentang Mahkamah Konstitusi. Tidak dilibatkannya calon independen dalam pelaksanaan Pilkada merupakan cacat hukum (inskonstitusional). Hal ini sangat bergantung dengan kesediaan KPUD Jateng untuk membuat regulasi tentang tata cara penerimaan calon independen atau jika tidak menunda pelaksanaan Pilkada. Jika calon independen tetap tidak diijinkan untuk mengikuti Pilkada, KMPI akan melaksanakan aksi yang lebih besar.

Tidak ada komentar: