Sabtu, April 12, 2008

Unjuk Rasa GEMI Jateng di Semarang

SEMARANG (4/4/2008) berlangsung unjuk rasa Gerakan Masyarakat Independen Jawa Tengah (GEMI Jateng) di Gedung KPUD Jateng di Jl. Veteran Semarang dengan korlap Darmawan Iskandar .


Darmawan Iskandar selaku korlap menyatakan perjalanan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nom 5/PUU-V/2007 yang memberi payung hukum bagi calon perseorangan untuk terlibat dalam pelaksanaan Pilkada memasuki babak baru. Kemudian juga, pengesahan Revisi terbatas UU Nom 32 tahun 2004 oleh DPR tanggal 1 April 2008 akan semakin memperkuat diakomodirnya calon perseorangan dalam pelaksanaan Pilkada. Sampai saat ini, pelaksanaan Pilkada Jateng hanya membuka pendaftaran bagi Cagub dari parpol saja yang mengindikasikan tidak demokratisnya KPUD Jateng dalam merespon perubahan politik yang terjadi pada bangsa ini. Penolakan KPUD Jateng untuk menerima calon perseorangan pada Jumat, 31 Maret 2008 lalu menunjukkan kesewenang-wenangan KPU dalam mengakomodir dan memfasilitasi hak-hak warga negara yang setara di depan hukum. Tuntutan yang diajukan GEMI Jateng adalah menunda pelaksanaan Pilkada jateng hingga disyahkannya seperangkat payung hukum bagi pelaksanaan Pilkada yang mengakomodir calon perseorangan dan mendesak KPU pusat dan KPUD Jateng untuk membuat tata cara pelaksanaan (juklak/jukdis) pemilihan kepala daerah yang menyertakan calon perseorangan dalam pentas Pilkada Jateng.

Tidak ada komentar: