Sabtu, April 12, 2008

Sosialisasi dan Pencanangan Kartu Kendali di Semarang

SEMARANG (1/4/2008) berlangsung sosialisasi dan pencanangan penerapan distribusi minyak tanah bersubsidi sistem tertutup dengan penggunaan Kartu Kendali di Gedung Ghradika Bhakti Praja, kantor Gubernur Jateng Jl. Pemuda No. 9 Semarang Turut hadir dalam acara ini : Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro, MSc (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), Drs. Ali Mufiz, MPA (Gubernur Jateng),Tubagus Haryono (Kepala BPH Migas), Gannet F. Pont Jowinati (Direktur Utama PT Energy Management Indonesia Persero) dan Iin Arifin Takhyan (Wakil Direktur Utama PT. Pertamina Persero).

Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro, MSc (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) mengatakan produksi minyak mentah nasional semakin terbatas. Lapangan minyak di Indonesia sudah berusia 100 tahun, sehingga mengalami pnurunan produksi alamiah. Produksi minyak Indonesia saat ini mencapai sekitar 950 juta barel per hari sementara konsumsi mencapai sekitar 1,3 juta barrel per hari. Untuk itu pemerintah terus berupaya menaikkan produksi dengan melakukan eksplorasi baru. Gerakan Hemat BBM Nasional tidak bisa ditunda lagi sesuai dengan prinsip Demand Side Management. Hal ini dikarenakan pertumbuhan konsumsi BBM sekitar 6% per tahun serta melonjaknya harga minyak mentah membuat subsidi BBM pada tahun 2008 mencapai Rp 130,9 triliun. Tanpa penghematan, angka pertumbuhan konsumsi akan meningkat tajam. Saat ini ada tiga jenis BBM bersubsidi yaitu Premium, Solar dan Minyak Tanah (Kerosene). Angka subsidi minyak tanah paling besar, yaitu mencapai sekitar Rp 45 triliun. Oleh karenanya perlu dilakukan distribusi minyak tanah brsubsidi yang tepat sasaran. Guna menghindari penyalahgunaan distribusi minyak tanah bersubsidi, BPH Migas memberlakukan distribusi tertutup dengan menerapkan Kartu Kendali. Hal ini sesuai dengan amanat Perpres 55/2005 yang juga menjadi arahan dari Komisi VII DPR-RI. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan sistem pendistribusian tertutup Bahan Bakar Minyak tertentu jenis minyak tanah untuk keperluan rumah tangga dan usaha kecil, disebutkan bahwa Kartu Kendali adalah tanda pengenal resmi yang diberikan kepada rumah tangga dan usaha kecil pengguna minyak tanah sebagai alat pengawasan dalam pendistribusian minyak tanah. Para pemegang Kartu Kendali ini berhak membeli minyak tanah bersubsidi ke pangkalan minyak tanah. Selain pemegang Kartu Kendali, pembelian minyak tanah bersubsidi tidak dilayani di pangkalan minyak tanah. Pada tahun 2007, BPH Migas telah melakukan sensus konsumsi minyak tanah pada 63 Kabupaten/Kota yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi. Jateng dipilih menjadi pionir penerapan Kartu Kendali setelah melakukan sosialisasi pada 12, 13 dan 18 Maret 2008.

Tidak ada komentar: