Sabtu, April 12, 2008

Seminar Sistem Pemilu 2009 di Semarang

SEMARANG (29/3/2008) berlangsung Seminar Sistem Pemilu 2009 Dalam Perspektif Negara Hukum yang Demokratis di Gedung Dharma Wanita Jl. Menteri Supeno 1 Semarang. Turut hadir dalam acara ini : Drs. H. Ali Mufiz MPA (Gubernur Jateng), Prof Dr. Muchsan, SH (Guru Besar Hukum Administrasi Negara), Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA (Guru Besar Ilmu Politik Unair), Sudardi, SH (Dosen Fakultas Hukum Undip) dan Edi SH (perwakilan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Untag ).

Drs. H. Ali Mufiz MPA (Gubernur Jateng) menyatakan Gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah yang tidak bisa melepaskan perhatiannya terhadap permasalahan nasional dengan tetap melihat realita pada masyarakatnya. Konsepsi masyarakat madani adalah rotasi kepemimpinan yang periodik. Segala sesuatu yang dilakukan Gubernur sangat tergantung pada regulasi dari pemerintah pusat. Gubernur juga menyiapkan back up anggaran dana Pemilu untuk KPU melalui anggaran APBD provinsi. Sementara itu, Prof Dr. Muchsan, SH (Guru Besar Hukum Administrasi Negara) menyatakan kekuasaan pemerintahan di Indonesia terletak di tangan rakyat yang kemudian diwakilkan ke tangan anggota DPRD untuk mengawasi Perda dan APBD. Asas negara hukum di Indonesia saat ini sudah bergeser dari asas negara hukum ke asas negara politik. Perda merupakan aturan yang statis jika tidak mengikuti hukum yang ada pada masyarakat (hukum adat). Perda yang baik adalah Perda yang materi hukumnya diambil sebanyak mungkin dari masyarakat yang diwadahi dalam aturan tertulis (Perda).

Tidak ada komentar: