Sabtu, April 12, 2008

Pengambilan Sumpah Panwaslu Pilgub Jateng 2008 di Semarang

SEMARANG (24/3/2008) berlangsung Pengambilan Sumpah/Janji Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Cagub dan Wagub Jateng 2008 di Gredung DPRD Jateng, Jl. Pahlawan No. 7 Semarang. Turut hadir dalam acara ini : Gubernur Jateng, Drs, Ali Mufiz, MPA, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kadir Sitanggang, SH, Ketua DPRD Jateng, Murdoko, SH, Ketua KPUD Jateng, Dra. Fitriyah, Anggota KPU Pusat, Nurhidayat Sabini . Ketua Komisi A DPRD Jateng, H. Subyakto SH, MH.

Para anggota Panwaslu Pilkada Jateng 2008 terpilih adalah : Taufik MH (akademisi), Sutopo Subiantoro (Kejaksaan), Richardus Habiyanto (Kepolisian), Sriyanto Saputro (Koran WAWASAN) dan Dyagung Setiono (LSM). Gubernur Jateng, Drs, Ali Mufiz, MPA menyatakan sudah aturan yang jelas bahwa KPU bertindak sebagai penyelenggara. Namun untuk tindakan pengawasan dilakukan oleh Panwaslu. Aturan main dalam Pilkada nanti seyogyanya ditaati oleh semua pihak baik : Cagub/Cawagub dan para simpatisannya termasuk PNS untuk menjaga kenetralannya dalam proses Pilkada nanti. Sementara itu, Sriyanto Saputro (Anggota Panwaslu terpilih/harian WAWASAN) menyampaikan 7 April nanti, semua Panwaslu di tingkat Kabupaten/Kotamadya harus sudah dilantik dikarenakan tanggal 26 Maret sudah dimulai pendaftaran Cagub. Dana operasional putaran pertama Panwaslu Pilgub Jateng 2008 Rp 44 Milyar dan putaran kedua Rp 57 Milyar. Sampai saat ini, pemasangan spanduk dan poster-poster para Cagub/Cawagub belum bisa dikatakan pelanggaran pada Pilgub Jateng 2008 dikarenakan saat ini masih pada proses sosialisasi. Namun kalau pemasangan spanduk dan poster-poster para Cagub/Cawagub sudah melanggar dari segi etika dan estetika maka Satpol PP berhak menertibkannya.

Tidak ada komentar: