Kamis, April 10, 2008

Kantor Kejati Dilempari Ayam

Sekitar 150 orang mahasiswa yang berasal dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Almkasi), gabungan dari KAMMI NTB dan BEM NTB Raya, melakukan aksi unjuk rasa menuntut diusutnya kasus korupsi para pejabat NTB. Aksi di mulai dengan melakukan long march dari Arena Budaya, Mataram menuju Perempatan BI, kemudian massa melakukan orasi di Kantor KPUD NTB, Kejati NTB dan Polda NTB. Aksi dimulai pukul 10.30 sampaii 11.30 Wita.

Di kantor Kejati massa menyembelih seekor ayam, kemudian ayam tersebut dilemparkan ke kantor Kejati sebagai tanda kekecewaan mereka karena Kejati tidak mampu mengusut kasus korupsi para Pejabat di NTB.

Sebelum mengakhiri aksinya, massa menyampaikan ultimatum yang berisi antara lain:
  1. KPK agar segera menangkap dan menahan Bupati Lombok Barat, Direktur Varindo Lombok Inti (Izzat Husen).
  2. KPK harus memeriksa serta menangkap Bupati Lombok Timur, Ali bin Dahlan, yang terlibat kasus korupsi bencana alam, Pancor Trade Center dan pembangunan dermaga Labuhan Haji.
  3. KPK segera mengambil alih kasus korupsi APBD NTB 2001-2003, yang melibatkan Gubernur NTB, Drs. HL Serinata sebagai tersangka.
  4. Mahasiswa mendukung upaya KPK untuk segera menyidik, menangkap, dan mengajukan para tersangka korupsi di NTB untuk diajukan di Pengadilan Tipikor.
  5. KPK harus segera menyita seluruh kekayaan para koruptor yang telah menjarah hak-hak rakyat NTB.
  6. KPK harus segera memeriksa dan menyidik oknum Polisi dan Jaksa serta Hakim yang terlibat Mafia Korupsi dalam setiap pemeriksaaan kasus korupsi di NTB.
  7. Bersihkan Polda dari kasus-kasus korupsi.
  8. Bersihkan kejaksaan dan pengadilan dari para koruptor.
Salah satu pejabat NTB yang dituntut oleh ALMAKSI agar segera diusut kasus korupsinya adalah Gubernur NTB, Drs. HL Serinata. Terkait pencalonan Serinata sebagai Gubernur NTB periode mendatang, ALMAKSI mendesak Polda agar tidak mengeluarkan SKCK sebagai persyaratan pencalonan Serinata sebagai Cagub NTB pada Pilkada mendatang. Bahkan ALMAKSI mendesak KPUD NTB menunda waktu pendaftaran hingga disahkannya revisi UU no.32/2004, sehingga Serinata yang notabene calon incumbent harus mundur dari jabatannya sebagai Gubernur NTB. ALMAKSI khawatir jika jadwal pendaftaran tidak diundur, Serinata akan dapat menggunakan dana APBD untuk kepentingan kampanye dirinya. (RJ)


a.


Tidak ada komentar: