Sabtu, April 12, 2008

Diskusi UU KMIP di Semarang

SEMARANG (2/4/2008) berlangsung acara Diskusi Pers dan Undang-Undang memperoleh informasi publik di Gedung Pers Jl. Trilomba Juang Semarang. Acara ini dihadiri oleh : Mochamad Riyanto, SH, MSi (Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat), Triono Wahyu Sudibyo (Ketua Aliansi Jurnalis Independen/AJI)., Gannet F. Pont Jowinati (Direktur Utama PT Energy Management Indonesia Persero), Masturi W Syafaat (Wartawan Suara Merdeka) dan Triyono Lukmantoro (Pengajar Sosiologi Komunikasi pada Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Diponegoro Semarang).

Mochamad Riyanto, SH, MSi (Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat) menyatakan pers melahirkan karya jurnalistik yang sakral karena berkaitan dengan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression) yang sangat penting dalam dinamika politik bangsa. Pers diposisikan sebagai pilar empat struktur negara (the fourth estate) selain eksekutif, legislatif dan yudikatif. UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIH) merupakan reformasi di bidang hukum dengan asas, “akses yang maksimum dengan pengecualian yang terbatas (maximum access, but limited exception). Oleh karenanya perlu adanya tingkat-tingkat pengaman terhadap informasi (security levels) terhadap informasi. Sebagian pihak ketakutan dengan lahirnya UU KMIH karena dengan dmikian negara tidak mempunyai rahasia lagi kurang tepat. Ruang lingkup informasi yang masuk dalam rahasia negara, idealnya hanya informasi yang terkait dengan pertahanan keamanan negara yaitu: informasi operasi militer, teknologi persenjataan, kegiatan diplomatik, kegiatan intelijen dan kegiatan pengembangan kriptografi. Perlu dibedakan antara classfied information yaitu informasi yang perlu diklasifikasikan tingkat sensivitasnya (Sangat Rahasia/Top Secret, Rahasia/Secret, Konfidensial/Confidencial dan Terbatas/Restricted) dan unclassfied information yaitu informasi bebas untuk publik. Klasifikasi untuk pengamanan (security classification) mengandung pengertian proses penilaian tingkat kehati-hatian (care) dan perlindungan (protection) suatu bahan informasi, agar dapat dicegah penggunaannya dari pihak-pihak yang tidak mempunyai wewenang mengetahui informasi tersebut (security clearance). Namur segala informasi yang terkait untuk kemashalatan bangsa, tetap menjadi hak Publik.

Tidak ada komentar: